Mantan Kepala Desa Sekapuk, Gresik, Divonis dalam Kasus Penggelapan Aset, Gelombang Protes Warnai Persidangan
Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, atas kasus penggelapan aset desa. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Donald Everly Malubaya pada hari Rabu, 23 April 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 bulan penjara. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Indah Rahmawati, turut hadir dalam persidangan tersebut.
Majelis Hakim menyatakan Abdul Halim terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Menurut hakim, terdakwa terbukti telah membawa aset Desa Sekapuk berupa sembilan sertifikat lahan dan tiga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam amar putusannya, Hakim Donald Everly Malubaya menyatakan, "Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan." Barang bukti berupa aset desa, yaitu tiga BPKB dan sembilan sertifikat lahan, diperintahkan untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sekapuk melalui Sekretaris Desa, Mundhor, sebagai saksi.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara itu, penasihat hukum Abdul Halim, M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office, menyatakan menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan kliennya serta keluarga terkait langkah hukum selanjutnya. Machfudz berharap agar Abdul Halim dapat segera bebas setelah menjalani hukuman.
Di luar gedung Pengadilan Negeri Gresik, ratusan warga Desa Sekapuk menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap vonis yang dinilai terlalu ringan. Massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Abdul Halim dihukum seberat-beratnya. Ihwanudin, seorang tokoh masyarakat Desa Sekapuk, mengatakan bahwa warga juga meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang juga menjerat mantan kepala desa tersebut. Sebagai bentuk kekecewaan, warga kemudian melampiaskan emosinya dengan menutup balai desa.
Kekecewaan warga ini didasari oleh anggapan bahwa perangkat desa tidak kompak dalam mengawal kasus penggelapan aset yang dilakukan oleh Abdul Halim. Warga menilai bahwa sikap pemerintah desa Sekapuk kurang tegas dalam memperjuangkan keadilan bagi desa.
Desa Sekapuk sendiri dikenal dengan julukan "desa miliarder" sejak deklarasi yang dilakukan oleh Abdul Halim pada bulan September 2020. Saat itu, Abdul Halim yang masih menjabat sebagai Kepala Desa Sekapuk mengklaim bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu menarik jutaan pengunjung setiap tahunnya, sehingga menghasilkan omzet miliaran rupiah. Klaim inilah yang kemudian mempopulerkan Desa Sekapuk sebagai desa miliarder.
Berikut daftar aset desa yang digelapkan:
- 9 Sertifikat Lahan
- 3 BPKB Mobil