Inspeksi Mendadak Berujung Kekecewaan: Wamenaker Meradang Akibat Sikap Acuh Perusahaan di Pekanbaru
Inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ke sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/4/2025) berujung pada kekecewaan. Kedatangan Wamenaker terkait dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh belasan mantan karyawan perusahaan tersebut. Namun, alih-alih mendapatkan respons positif dan penjelasan, Wamenaker justru mendapati sikap kurang menghargai dari beberapa karyawan.
Insiden bermula ketika Wamenaker yang akrab disapa Noel, mencoba memperkenalkan diri dan meminta audiensi dengan pihak manajemen. Dalam sebuah video yang beredar, terlihat seorang karyawan tetap fokus pada layar komputernya, seolah mengabaikan kehadiran Wamenaker. "Mas, saya wakil menteri," ujar Noel dengan nada yang meninggi. Seorang pria yang mendampingi Wamenaker bahkan sampai menegur karyawan tersebut untuk menghargai orang yang sedang berbicara. Namun, teguran tersebut dijawab dengan santai oleh karyawan itu tanpa mengalihkan pandangannya dari layar komputer.
Merasa tidak dihiraukan, Noel kemudian menjelaskan bahwa ia datang bersama anggota DPRD dan wakil bupati. Namun, sayangnya, tidak ada satu pun perwakilan dari pihak manajemen perusahaan yang bersedia menemui dan memberikan keterangan. Kekesalan Wamenaker semakin memuncak, mengingatkannya pada kejadian serupa di Surabaya. Usai sidak, Wamenaker mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia mengaku telah berulang kali meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan, namun permintaannya tidak digubris. Ia bahkan menunjuk seorang operator yang sedang bekerja sebagai contoh kurangnya respons dari pihak perusahaan.
Dalam pernyataannya, Wamenaker menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Ia mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah kepada 12 mantan karyawannya. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, Wamenaker mengancam akan mempertimbangkan sanksi penutupan sementara terhadap perusahaan tersebut. Sementara itu, salah seorang mantan pekerja bernama Danu mengungkapkan bahwa ijazahnya telah ditahan selama enam tahun. Ia menjelaskan bahwa ijazah tersebut awalnya dijadikan jaminan, namun hingga saat ini belum dikembalikan meskipun ia sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.