Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Sampah Liar: Posko Siaga Ditambah, Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya menanggulangi permasalahan sampah liar yang masih menjadi perhatian utama. Sebagai langkah konkret, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah menambah tiga posko siaga sampah, meningkatkan jumlah total posko menjadi 26 unit.

Penambahan posko ini difokuskan di lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan terhadap aktivitas pembuangan sampah ilegal. Dua posko baru ditempatkan di sepanjang Jalan Hos Cokroaminoto, sementara satu posko lainnya didirikan di Jalan Magelang. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan bahwa penambahan ini merupakan respons terhadap masih adanya praktik pembuangan sampah sembarangan di beberapa wilayah.

Octo mengidentifikasi Kemantren Umbulharjo dan Gondokusuman sebagai area yang paling rentan terhadap pembuangan sampah liar. Di Umbulharjo, titik-titik rawan meliputi Jalan Kerto, Kenari, dan kawasan Semaki dekat SMK 6 Yogya, serta wilayah Pandeyan dan ring road selatan yang masuk dalam yurisdiksi Giwangan. Meskipun jumlah sampah yang ditemukan di lokasi-lokasi ini relatif kecil, berkisar antara dua hingga tiga bungkus, namun tetap menjadi perhatian serius.

Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat adanya 63 pelanggar yang tertangkap basah membuang sampah tidak pada tempatnya selama periode Februari hingga Maret 2025. Modus operandi yang umum dilakukan adalah membuang sampah sambil melintas menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Petugas seringkali mendapati pelaku membuang sampah dengan cara dilempar dari kendaraan.

Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengakui bahwa permasalahan pembuangan sampah ilegal masih menjadi tantangan, terutama di tepi-tepi jalan. Ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di lokasi-lokasi rawan dan mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di tepi jalan, jembatan, dan lahan kosong.

Selain warga Kota Yogyakarta, Hasto juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan warga dari luar kota dalam praktik pembuangan sampah liar ini. Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan memberikan edukasi kepada para pelanggar. Namun, jika pelanggaran terus berulang, sanksi sesuai peraturan daerah akan diterapkan secara tegas.

"Nanti tiba waktunya, kalau ini sudah berjalan masih tetap ada (pembuangan sampah liar), kita akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Artinya sekarang ini (masih) diedukasi," kata dia.

"Tapi nanti setelah kita tunggu beberapa saat kita kasih punishment. Saya menerapkannya bertahap, pelan-pelan bertahap tapi pasti," tegas dia.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengklaim telah menerapkan sistem pengelolaan sampah secara real-time, di mana sampah yang dihasilkan pada hari itu ditargetkan untuk diselesaikan pada hari yang sama. Unit Pengelola Sampah (UPS) milik Pemkot Yogyakarta bekerja sama dengan berbagai mitra untuk mengelola sekitar 226 ton sampah setiap harinya.

Sebagai bagian dari upaya penataan pengelolaan sampah, Pemkot Yogyakarta telah menutup 31 Tempat Pembuangan Sampah (TPS), dan 19 di antaranya telah dibongkar. Hasilnya, jumlah kelurahan dengan status hijau, yang berarti pengelolaan sampahnya sudah baik, meningkat menjadi 30 kelurahan. Sementara itu, 10 kelurahan masih berstatus kuning, yang mengindikasikan masih adanya praktik pembuangan sampah di luar depo.