Komisioner KPU Nias Barat Terjerat Kasus Perzinaan, Wajib Lapor ke Polisi
Skandal perselingkuhan mengguncang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat. FID (38), seorang komisioner KPU setempat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan setelah kedapatan berada di sebuah kamar kos bersama seorang wanita berinisial KR (34) di Kota Gunungsitoli. Keduanya kini berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor ke pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Nias melalui call center 110. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria dan wanita yang bukan suami istri berada dalam sebuah kamar kos di Jalan Sudirman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi dan mendapati FID bersama KR di dalam kamar yang terkunci.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan NG, istri sah dari FID. NG mengaku sudah lama mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya dengan KR. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti dengan penggerebekan tersebut.
"Setibanya di TKP, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," ujar Aipda M Motivasi Gea, Kasi Humas Polres Nias.
Setelah penemuan tersebut, FID dan KR langsung dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. NG juga telah membuat laporan polisi terkait dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya.
Akibat perbuatannya, FID dan KR dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman pidana yang dikenakan di bawah lima tahun penjara. Namun, sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Polres Nias.
"Kita tidak melakukan penahanan, tapi kita melakukan wajib lapor. Salah satu pertimbangan daripada penyidik melakukan itu karena perkaranya ancamannya sembilan bulan (penjara)," jelas Aipda M Motivasi Gea.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas penyelenggara pemilu. KPU Nias Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait status FID sebagai komisioner setelah penetapan tersangka ini.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- FID, komisioner KPU Nias Barat, ditetapkan sebagai tersangka perzinaan.
- FID digerebek bersama wanita berinisial KR di sebuah kamar kos.
- Istri FID telah membuat laporan polisi.
- FID dan KR tidak ditahan, tetapi wajib lapor.
- Kasus ini mencoreng nama baik KPU Nias Barat.