Buron Dua Tahun, Bandar Narkoba di Jeneponto Dilumpuhkan Usai Dibantu Istri Kabur dari Penjara
Jeneponto, Sulawesi Selatan - Aparat kepolisian dari Polres Jeneponto berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial SN (53) yang telah menjadi buronan selama dua tahun. SN, yang sebelumnya kabur dari tahanan, dilumpuhkan dengan tembakan terukur saat penangkapan berlangsung pada Rabu (23/4/2025).
Penangkapan SN dilakukan di kediaman orang tuanya di Dusun Parang Lenyung, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, sekitar pukul 13.45 WITA. Tim Satuan Narkoba Polres Jeneponto bergerak cepat setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
AKP Baharuddin, Kasat Narkoba Polres Jeneponto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan informasi terkait keberadaan SN yang telah lama menghilang. "Setelah mendapat informasi bahwa DPO kasus narkoba yang kabur dua tahun lalu berada di kampung halamannya, saya langsung mengumpulkan tim untuk melakukan penangkapan," ujarnya.
Proses penangkapan tidak berjalan mulus. SN berusaha melarikan diri saat hendak diamankan. Polisi telah memberikan tembakan peringatan, namun SN tetap berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.
SN merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada 27 Februari 2023 atas kepemilikan sabu dan timbangan elektronik. Kemudian, pada 9 April 2023, SN berhasil melarikan diri dari tahanan dengan bantuan istrinya. Istrinya menyamar sebagai pembesuk dan membantu SN kabur menggunakan sepeda motor.
"Setelah kabur, tersangka terus berpindah-pindah tempat. Namun, berkat kerja keras anggota, kami berhasil melacak dan menangkapnya," jelas AKP Baharuddin.
Saat ini, SN kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Jeneponto. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 113 KUHP tentang tindak pidana narkotika.
Kronologi Kejadian:
- 27 Februari 2023: SN ditangkap atas kasus narkoba.
- 9 April 2023: SN kabur dari tahanan dibantu istrinya.
- 23 April 2025: SN kembali ditangkap di rumah orang tuanya.
Barang Bukti yang Pernah Disita:
- Sabu siap edar
- Timbangan elektronik