Sengketa Warisan Berujung Maut: Kakak Kandung di Simalungun Meregang Nyawa Akibat Tikaman

Sengketa Warisan Berujung Maut di Simalungun

Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, digegerkan dengan peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang pria lanjut usia, Ruslan Girsang (78), pada Rabu (23/4/2025) pagi. Ia tewas akibat luka tikam yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, Jasaman Girsang (62), di kediamannya yang terletak di Nagori Mardinding, Kecamatan Pamatang Silimahuta.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa berdarah ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Jasaman Girsang mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penyerangan menggunakan sebilah pisau. Korban mengalami luka parah di bagian dada dan perut akibat serangan tersebut. Tidak hanya itu, istri korban, Juniarly Saragih (67), juga menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka sayat di bagian jari tangan kanan.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan menghubungi anak korban. Setibanya di lokasi, anak korban mendapati ayahnya telah bersimbah darah di atas bak mobil pikap. Ruslan Girsang sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Juniarly Saragih juga mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya.

Pihak kepolisian dari Polsek Saribu Dolok segera melakukan penyelidikan atas kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi oleh sengketa warisan keluarga. Perselisihan terkait pembagian harta warisan antara korban dan pelaku diduga menjadi pemicu utama tindakan nekat Jasaman Girsang.

Pelaku berhasil diamankan di Pos Polisi Merek Polres Tanah Karo tidak lama setelah kejadian. Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman serta pakaian yang berlumuran darah. Jasaman Girsang, yang diketahui berprofesi sebagai petani, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Saribu Dolok dengan nomor laporan LP/B/18/IV/2025/SPKT. Pihak berwajib menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan, termasuk Pasal 340 dan/atau 338 junto Pasal 351 Ayat 3 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas motif dan kronologi kejadian yang sebenarnya.

Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah keluarga secara damai dan bijaksana. Sengketa warisan yang tidak terselesaikan dengan baik dapat memicu konflik berkepanjangan, bahkan berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa.