Wawali Surabaya Geram: Pengusaha Diduga Langgar Hak Karyawan dalam Pelaksanaan Ibadah dan Ketenagakerjaan

Surabaya, Jawa Timur - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menunjukkan reaksi keras terhadap laporan yang diterimanya terkait dugaan pelanggaran hak-hak karyawan di sebuah perusahaan tekstil dan penjahit, D'Fashion Textile and Tailor, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Laporan tersebut mencakup pengaturan jadwal Shalat Jumat yang dinilai tidak sesuai dengan aturan agama, jam kerja yang berlebihan, serta upah yang tidak memenuhi standar Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, dan ketiadaan jaminan BPJS.

Kasus ini mencuat setelah seorang karyawan bernama Johan, mengadukan permasalahan tersebut ke Rumah Aspirasi Cak Ji. Menurut Johan, perusahaan menerapkan sistem giliran untuk pelaksanaan Shalat Jumat, membagi karyawan menjadi Grup A dan Grup B. Selain itu, ia juga mengungkapkan jam kerja yang mencapai 12 jam per hari, mulai pukul 08.00 hingga 20.00, serta gaji yang tidak sesuai UMK dan tanpa BPJS.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Armuji langsung mendatangi D'Fashion Textile and Tailor pada Rabu (23/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, Prakas, yang mengaku sebagai General Manager perusahaan, memberikan penjelasan bahwa pengaturan jadwal Shalat Jumat dilakukan karena toko harus tetap melayani pelanggan. Ia mengklaim bahwa karyawan tetap dapat melaksanakan ibadah di musala yang tersedia.

Armuji menyatakan ketidaksetujuannya dengan alasan tersebut. Ia menekankan bahwa Shalat Jumat adalah kewajiban bagi umat Muslim dan tidak seharusnya digilir. Ia juga mempertanyakan jam kerja yang panjang, terutama bagi karyawan perempuan. Armuji mendesak agar perusahaan menghentikan praktik giliran Shalat Jumat dan memperbaiki sistem kerja yang ada.

Prakas menunjukkan sikap kooperatif dan berjanji akan memperbaiki sistem kepegawaian di tokonya. Ia mengakui bahwa selama ini tidak ada perjanjian tertulis dalam merekrut karyawan dan jam kerja yang diterapkan belum sesuai dengan peraturan. Ia berjanji akan membuat aturan tertulis yang jelas dan memberlakukan sistem shift untuk jam kerja.

Armuji menegaskan akan terus memantau perkembangan perbaikan sistem kepegawaian di D'Fashion Textile and Tailor. Ia berharap agar perusahaan dapat menerapkan sistem perekrutan yang transparan, dengan perjanjian tertulis yang jelas, serta saling menghormati hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan.