Wamenaker Murka: Perusahaan di Pekanbaru Tahan Ijazah Eks Karyawan, Tindakan Keterlaluan!
Wamenaker Geram Temukan Praktik Penahanan Ijazah Mantan Karyawan di Pekanbaru
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menunjukkan kemarahannya saat mendapati sebuah perusahaan di Pekanbaru, Riau, terbukti menahan ijazah mantan karyawannya. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025) itu bermula dari laporan mengenai praktik penahanan dokumen penting milik para pekerja yang telah mengakhiri masa baktinya di perusahaan tersebut.
"Ini keterlaluan!" tegas Immanuel usai melakukan sidak. Ia menekankan bahwa tindakan perusahaan itu jelas melanggar aturan dan merugikan para mantan karyawan. Penahanan ijazah menghalangi mereka untuk mencari pekerjaan baru, karena dokumen tersebut merupakan persyaratan penting dalam proses rekrutmen.
Lebih lanjut, Wamenaker mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan praktik serupa. Ia bahkan tak segan-segan untuk menutup operasional perusahaan jika terbukti melanggar aturan. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah yang merugikan.
Selain masalah penahanan ijazah, Immanuel juga menyoroti adanya permintaan uang penalti atau denda kepada mantan karyawan. Ia bahkan menawarkan diri untuk membayar denda tersebut jika perusahaan bersikeras memungutnya. Diketahui, ada sekitar 12 mantan karyawan yang diminta membayar denda dengan nilai bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 13 juta.
"Pemerintah akan hadir untuk memperjuangkan hak-hak pekerja," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat pekerja diperlakukan tidak adil. Wamenaker berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan pekerja.
Sidak Berujung Kekecewaan, Disnaker Turun Tangan
Sidak yang dilakukan Wamenaker sempat diwarnai kekecewaan karena pimpinan perusahaan tidak bersedia menemui Immanuel. Meski sudah berulang kali meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan, operator di lantai satu tidak memberikan respons. Hal ini membuat Immanuel geram dan kesal. Ia kemudian meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah mantan karyawan. Jika tidak, ia mengancam akan menutup sementara operasional perusahaan.
Karena waktu keberangkatan pesawat ke Jakarta semakin dekat, Immanuel terpaksa meninggalkan lokasi dan menuju bandara. Namun, ia memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru untuk melanjutkan sidak dan menindaklanjuti temuan tersebut.
Setelah Wamenaker pergi, barulah penanggung jawab perusahaan keluar dari lantai dua. Kepala Disnaker dan dua anggota DPRD Pekanbaru kemudian naik ke lantai dua untuk bertemu dengan penanggung jawab perusahaan. Sayangnya, awak media tidak diperbolehkan masuk oleh pihak perusahaan. Pihak perusahaan juga belum bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait masalah ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melakukan praktik penahanan ijazah yang merugikan pekerja. Pemerintah akan terus berupaya melindungi hak-hak pekerja dan memastikan terciptanya lingkungan kerja yang adil dan sejahtera.