Polemik Penahanan Ijazah dan Tagihan Denda Belasan Juta Rupiah Hantui Mantan Karyawan Perusahaan Travel di Pekanbaru
Sejumlah mantan karyawan sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau, mengeluhkan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan setelah mereka mengundurkan diri. Selain itu, mereka juga mengaku ditagih denda dengan nominal yang cukup besar, mencapai belasan juta rupiah.
Danu Satria, salah seorang mantan karyawan, mengungkapkan bahwa ijazahnya ditahan sebagai jaminan. Ia telah berupaya mengambil kembali dokumen penting tersebut selama lebih dari satu tahun sejak berhenti bekerja. "Ijazah saya ditahan, katanya sebagai jaminan. Setelah satu sampai dua bulan tidak ada komplain, berarti aman. Namun, ijazah saya tetap tidak dikembalikan," ujarnya usai mengikuti inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Danu menceritakan bahwa ia mulai bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2019 sebagai pengantar barang ekspedisi. Namun, karena gaji yang diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan awal, ia memutuskan untuk mengundurkan diri. Ironisnya, setelah pengunduran dirinya, ia justru ditagih denda sekitar Rp 13 juta, yang menurutnya tidak pernah disepakati sebelumnya.
"Karena saya mengundurkan diri, saya ditagih penalti. Padahal, penalti itu tidak ada dalam kesepakatan awal. Yang dihitung sebagai uang penalti adalah uang jalan atau transport dikalikan satu tahun dan uang insentif dikalikan satu tahun. Jumlahnya sekitar Rp 13 juta. Padahal, uang tersebut belum saya terima," jelas Danu.
Kasus yang dialami Danu ternyata tidak hanya menimpa dirinya seorang. Ia mengklaim ada 12 mantan karyawan lainnya yang mengalami nasib serupa. Mereka bahkan telah berdiskusi dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, untuk mencari bantuan. "Kami sudah berdiskusi dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Bang Zulkardi, dan beliau berjanji akan membantu. Apalagi tadi Pak Wamenaker sudah datang ke sini. Harapan kami, ya ijazah kami segera dikembalikan," harap Danu.
Meski bersyukur masih bisa mendapatkan pekerjaan tanpa ijazah, Danu mengungkapkan keprihatinannya terhadap rekan-rekannya yang lebih muda. Mereka kesulitan mencari pekerjaan karena persyaratan ijazah. "Saya Alhamdulillah dapat kerja yang bisa tanpa ijazah. Tapi teman-teman saya masih muda, susah dapat pekerjaan. Ada yang jadi kernet sopir. Mereka tidak bisa bekerja sesuai yang diinginkan," tuturnya.
Dalam sidak yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, terungkap bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah 12 mantan karyawan. Wamenaker berulang kali meminta untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan, namun tidak ada respons. Ia pun mengecam tindakan perusahaan tersebut dan meminta agar ijazah mantan karyawan segera dikembalikan.
"Jika tidak, saya akan meminta perusahaan tersebut ditutup sementara," tegas Immanuel. Namun, karena harus segera menuju bandara untuk penerbangan ke Jakarta, Immanuel memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru untuk menindaklanjuti sidak tersebut.
Setelah Wamenaker meninggalkan lokasi, seorang penanggung jawab perusahaan akhirnya muncul dari lantai dua. Sayangnya, awak media tidak diperbolehkan masuk untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.