Oknum Polisi di Bone Terjerat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Seorang oknum anggota kepolisian dengan inisial Bripda MNF (23) dari wilayah hukum Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sedang menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai hubungan asmara antara pelaku dan korban.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan persetubuhan yang disertai dengan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Menurut keterangan yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada hari Selasa, 14 Januari lalu, di wilayah Kota Watampone. Diduga, peristiwa itu dipicu oleh perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan. Pelaku diduga melakukan penamparan dan menindih leher korban. Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya hubungan badan antara pelaku dan korban.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan intensif dari pekerja sosial serta aktivis perempuan dan anak di Kabupaten Bone. Sementara itu, oknum polisi yang bersangkutan telah diamankan oleh Propam Polres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Martina Majid, pendamping dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bone, mengkonfirmasi adanya hubungan asmara antara korban dan pelaku. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pelaku kerap kali melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Tindakan eksploitasi dan kekerasan fisik, termasuk perusakan telepon seluler korban, diduga terjadi di sebuah wisma di Kota Watampone.

Korban saat ini mengalami trauma mendalam dan merasa malu jika kasus ini terekspos ke publik. Meskipun demikian, pendampingan terus diberikan agar korban dapat kembali bersekolah dan menjalani kehidupan normal. Pendampingan psikologis secara berkelanjutan juga diberikan untuk memulihkan kondisi mental korban.

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengonfirmasi penahanan oknum polisi tersebut oleh Propam Polres Bone untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.