Pemerintah Provinsi Bengkulu Beri Peringatan Keras Terhadap Pabrik CPO Nakal
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan pengolahan kelapa sawit (CPO) yang terindikasi melanggar aturan harga pembelian tandan buah segar (TBS) dari petani. Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, secara langsung menyampaikan ancaman penutupan pabrik bagi perusahaan yang tidak mengindahkan ketetapan harga yang telah ditetapkan.
Ancaman ini disampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Mian ke Pabrik Kelapa Sawit PT Surya Andalan Primatama di Kabupaten Mukomuko. Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya indikasi pelanggaran harga TBS yang signifikan, dimana harga beli perusahaan jauh di bawah standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
"Kita sudah menentukan harga TBS Rp 3.140, tapi kenyataannya PT Surya Andalan Primatama Rp 2.610, jauh sekali. Di Bengkulu Utara itu PT Sumindo masih Rp 2.920, rata-rata masih di atas Rp 2.800, kenapa PT Surya Andalan Primatama di bawah itu?" tegas Mian.
Mian menambahkan bahwa pemerintah provinsi tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha perusahaan jika terbukti secara sengaja melanggar aturan harga yang telah disepakati. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan petani sawit di Bengkulu.
Selain masalah harga TBS, Wakil Gubernur Mian juga menyoroti permasalahan pengelolaan limbah di PT Surya Andalan Primatama. Dari hasil inspeksi, ditemukan indikasi pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan standar dan peraturan lingkungan yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah provinsi, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Tolong ini divideokan, limbah (sawit) ini gak sesuai," ucapnya saat menunjuk pembuangan limbah yang ada di lokasi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga TBS sawit sebesar Rp 3.134 per kilogram. Namun, di lapangan ditemukan disparitas harga yang cukup signifikan, mencapai Rp 500 per kilogram. Kondisi ini dinilai sangat merugikan petani sawit, karena mengurangi pendapatan mereka secara substansial. Pemerintah berupaya untuk menertibkan kondisi ini agar tercipta iklim usaha yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi fokus perhatian Pemerintah Provinsi Bengkulu:
- Penegakan Harga TBS: Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar ketetapan harga TBS.
- Pengelolaan Limbah: Perusahaan harus memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan standar dan peraturan lingkungan yang berlaku.
- Perlindungan Petani: Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan petani sawit dan menciptakan iklim usaha yang adil.
- Evaluasi dan Sanksi: Perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dievaluasi dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
Dengan tindakan tegas ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat menciptakan stabilitas harga TBS, meningkatkan kesejahteraan petani sawit, dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bengkulu.