Oknum Penipu Berkedok Dana Gaib Dibekuk Polisi di Sulawesi Selatan

Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial Edi (40) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan dana gaib melalui media sosial. Korban, seorang wanita berinisial HN (55), mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat aksi pelaku.

Wakapolres Barru, Kompol La Makkanenneng, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4) pukul 03.00 Wita di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Modus operandi pelaku adalah dengan membuat video testimoni palsu tentang keberhasilan seseorang mendapatkan dana gaib sebesar Rp 500 juta. Video tersebut kemudian diunggah ke akun Facebook dengan nama Kyai H Hendra, lengkap dengan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi.

"Korban terpikat dengan tawaran dana gaib setelah melihat video tersebut. Ia kemudian menghubungi pelaku melalui WhatsApp," ujar Kompol La Makkanenneng. Awalnya, percakapan telepon berlangsung singkat karena korban langsung menutup telepon. Namun, pelaku kembali menghubungi korban dan memulai percakapan yang lebih intens.

Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan bantuan untuk mendapatkan dana gaib dengan syarat korban memberikan imbalan sebesar Rp 1 juta untuk biaya ritual. Pelaku menjanjikan bahwa dalam waktu satu hari, dana tersebut akan bertransformasi menjadi Rp 500 juta. Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban langsung mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama Hendra.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang tidak masuk akal, terutama yang beredar di media sosial. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi dan konfirmasi ke pihak yang berwenang sebelum mempercayai informasi yang diterima. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis yang berpotensi merugikan diri sendiri.