Status Geopark Gunung Batu Benau di Ujung Tanduk Akibat Perambahan Hutan

Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menjadikan kawasan Batu Benau sebagai Geopark terancam gagal akibat maraknya perambahan hutan. Kawasan yang terletak di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan ini memiliki potensi geologis yang tinggi dan merupakan habitat bagi komunitas adat Dayak Punan Batu Benau.

Inisiatif pengusulan kawasan Batu Benau sebagai Geopark telah dimulai sejak tahun 2022 melalui identifikasi potensi geologis yang bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Mulawarman (UNMUL). Hasil identifikasi awal menemukan 11 calon geosite di kawasan tersebut. Pada tahun 2023, usulan ini diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi. Namun, Badan Geologi merekomendasikan perluasan wilayah agar memenuhi standar sebagai sebuah Geopark. Pada tahun 2024, identifikasi diperluas ke Kabupaten Bulungan, Tanah Tidung, dan Malinau sehingga menghasilkan total 25 calon geosite tambahan.

Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, ESDM Provinsi Kaltara, Trimulbar, menjelaskan bahwa hasil identifikasi terbaru telah diserahkan ke Badan Geologi pada akhir tahun lalu dan verifikasi dijadwalkan pada awal tahun 2025. Proses pengusulan Geopark ini dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penetapan geosite terlebih dahulu. Geosite adalah titik-titik penting yang akan menjadi bagian dari Geopark secara keseluruhan. Pemerintah Provinsi Kaltara telah membentuk tim pengusul Geopark Batu Benau melalui Surat Keputusan Gubernur. Tim ini melibatkan berbagai pihak seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, akademisi, dan YKAN.

Jika berhasil melewati verifikasi Badan Geologi pada tahun 2025, Surat Keputusan Geosite dapat diterbitkan. Jumlah geosite yang ditetapkan dapat berubah berdasarkan hasil verifikasi. Geosite memiliki tiga pilar utama, yaitu pendidikan, pariwisata, dan konservasi, yang menjadi indikator penilaian.

Namun, proses pengusulan Geopark Batu Benau menghadapi tantangan serius, yaitu perambahan hutan. Trimulbar menekankan bahwa kawasan geosite harus bebas dari perambahan ilegal dan sengketa batas. Perambahan hutan dapat berdampak besar dan menggagalkan seluruh proses pengusulan. Kawasan Batu Benau yang diusulkan sebagai geosite memiliki luas sekitar 20.000 hektare. Pembukaan lahan legal tidak menjadi masalah, tetapi aktivitas ilegal seperti perambahan hutan dapat menyebabkan kegagalan. Pihaknya juga menambahkan jika ada perambahan ilegal, maka akan masuk ke ranah kehutanan dan harus ditangani secara serius.

Berikut adalah beberapa contoh geosite yang berpotensi dikembangkan di kawasan Batu Benau:

  • Gunung Batu: Formasi batuan karst yang unik dan menjadi habitat bagi flora dan fauna endemik.
  • Sungai Sajau: Sungai yang membelah kawasan Batu Benau dan memiliki nilai ekologis yang tinggi.
  • Gua-gua karst: Gua-gua yang menyimpan berbagai formasi batuan dan jejak kehidupan purba.
  • Situs-situs arkeologi: Situs-situs yang menyimpan artefak dan peninggalan budaya Dayak Punan Batu Benau.

Pengembangan Geopark Batu Benau diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat melalui peningkatan pariwisata, pendidikan, dan konservasi alam. Namun, keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada upaya penanggulangan perambahan hutan dan pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.