Oknum Anggota KPU Nias Barat Terjerat Kasus Perzinahan Usai Penggerebekan
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, berinisial FID (38), memasuki babak baru. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, FID dan teman wanitanya, KR (34), ditetapkan sebagai tersangka perzinahan oleh Polres Nias. Keduanya diduga melakukan tindakan terlarang di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, pada hari Selasa (22/4/2025).
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea. Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh NG, istri sah dari FID. NG melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya setelah mendapatkan informasi dan bukti yang mengarah pada perbuatan zina. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah melalui proses pemeriksaan selama 1 x 24 jam, kami menetapkan FID dan KR sebagai tersangka perzinahan, sesuai dengan Pasal 284 KUHP," jelas Motivasi. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Kendati telah berstatus tersangka, FID dan KR tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Aipda Motivasi Gea menjelaskan bahwa pertimbangan tidak dilakukannya penahanan adalah karena ancaman hukuman yang relatif ringan. Namun, keduanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala ke Polres Nias.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh call center 110 Polres Nias. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan perselingkuhan di sebuah indekos. Petugas kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati FID dan KR berada di dalam kamar kos tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggerebekan berlangsung, NG, istri FID, turut hadir di lokasi kejadian. Ia menunjukkan kekecewaan dan kemarahannya atas perbuatan suaminya. NG kemudian memutuskan untuk melaporkan FID dan KR ke Polres Nias guna menuntut keadilan atas dugaan perzinahan yang dilakukan keduanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagai penyelenggara pemilu, tindakan FID dianggap mencoreng citra KPU dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.