Oknum Anggota KPU Nias Barat Terjerat Kasus Perzinahan, Istri Laporkan ke Polisi
Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat berinisial FID (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan setelah digerebek bersama seorang wanita berinisial KR (34) di sebuah kamar kos di Gunungsitoli, Sumatera Utara. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh istri FID, berinisial NG, yang merasa tidak terima atas perbuatan suaminya.
Kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat melalui call center 110 mengenai dugaan perselingkuhan di sebuah indekos yang terletak di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati FID dan KR berada di dalam kamar kos tersebut.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, menjelaskan bahwa setelah melalui proses pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, penyidik akhirnya menetapkan FID dan KR sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Meskipun berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya dengan pertimbangan ancaman hukuman yang relatif ringan, yaitu maksimal sembilan bulan penjara. Namun demikian, FID dan KR diwajibkan untuk melakukan wajib lapor secara berkala ke Polres Nias.
Saat penggerebekan berlangsung, istri FID, NG, turut hadir di lokasi. Merasa sakit hati dan tidak terima dengan perbuatan suaminya, NG kemudian memutuskan untuk melaporkan FID dan KR ke Polres Nias atas dugaan perzinahan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: FID (anggota KPU Nias Barat) dan KR
- Pelapor: NG (istri FID)
- Lokasi: Kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli
- Pasal yang dilanggar: Pasal 284 KUHP tentang perzinahan
- Status penahanan: Tidak ditahan, wajib lapor
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang penyelenggara pemilu. KPU Nias Barat belum memberikan keterangan resmi terkait status FID sebagai anggota KPU setelah penetapan tersangka ini. Masyarakat berharap kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.