Jakarta Pangkas Pajak BBM untuk Kendaraan Pribadi Menjadi 5 Persen
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan penurunan signifikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk wilayah ibu kota. Kebijakan baru ini secara khusus menyasar pemilik kendaraan pribadi, dengan menurunkan tarif pajak dari 10 persen menjadi hanya 5 persen. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta, menandai perubahan penting dalam kebijakan fiskal daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang segera disosialisasikan kepada masyarakat. Pramono menjelaskan bahwa penurunan tarif PBBKB ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Jakarta, khususnya para pemilik kendaraan pribadi. Sementara itu, untuk kendaraan umum, tarif PBBKB bahkan ditetapkan lebih rendah, yaitu 2 persen, sebagai bentuk dukungan terhadap transportasi publik.
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi dua persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," ucap Pramono.
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa sebelum adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penetapan tarif PBBKB sebesar 10 persen dilakukan oleh Pertamina. Namun, undang-undang baru ini memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan tarif PBBKB di wilayahnya masing-masing. Pramono memanfaatkan kewenangan ini untuk menyesuaikan tarif pajak demi kepentingan masyarakat Jakarta.
"Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono.
Sebelum pengumuman resmi ini, sempat beredar informasi mengenai tarif PBBKB sebesar 10 persen di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Hal ini sempat membuat Pramono terkejut, karena kebijakan tersebut belum dibahas dan ditetapkan secara resmi. Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PBBKB dikenakan atas semua bahan bakar cair dan gas untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. Tarifnya ditetapkan 10 persen sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali untuk kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5 persen. Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, kemudian dihitung pada saat penyerahan kepada konsumen.
Rumus penghitungannya adalah PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen). Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenai tarif 5 persen atau setengah dari tarif normal. Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta dan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta, terutama dalam meringankan beban biaya transportasi. Namun, Pramono mengingatkan bahwa dampak penurunan tarif ini kemungkinan hanya akan dirasakan langsung oleh warga Jakarta.