Pedagang Bakso di Makassar Jadi Korban Begal Bersenjata Busur Panah, Dua Pelaku Diringkus
Aksi kriminalitas kembali menghantui Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pedagang bakso keliling, LPM (18), menjadi korban begal saat tengah menjajakan dagangannya di Jalan Peccerakkang, Kecamatan Biringkanaya. Insiden yang terjadi pada Selasa (22/4/2024) malam itu terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) sebuah minimarket dan dengan cepat menyebar di media sosial.
Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas bagaimana dua orang pelaku dengan menggunakan sepeda motor menghampiri LPM yang sedang seorang diri melayani pembeli. Modus operandi pelaku terbilang nekat, mereka langsung mengancam korban menggunakan busur panah. Merasa terancam nyawanya, LPM tidak bisa berbuat banyak selain menuruti permintaan pelaku untuk menyerahkan sejumlah uang hasil penjualan.
Namun, aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Salah seorang dari mereka bahkan dengan paksa mengambil uang yang tersimpan di dalam laci gerobak bakso milik korban. Setelah berhasil menguras harta korban, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan LPM yang trauma.
Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dan melihat rekaman CCTV kejadian. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Biringkanaya yang dipimpin oleh AKP Jafar Achmad berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di dua lokasi terpisah pada hari Rabu (23/4/2024). Kedua pelaku diketahui berinisial AS (17) dan ZA (18).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku awalnya berpura-pura hendak membeli bakso. Namun, niat jahat mereka muncul ketika korban menolak memberikan rokok secara cuma-cuma. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 20.000, yang dituruti oleh korban. Namun, pelaku ternyata masih belum puas dan terus meminta tambahan uang.
Karena korban menolak, pelaku kemudian mengancam dengan busur panah dan memaksa korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 150.000 yang ada di dalam laci gerobak. AKP Jafar Achmad menjelaskan bahwa motif pelaku adalah faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras dan rokok.
"Keterangan dari pelaku menyebutkan bahwa dia memang sering membawa panah busur," ujar AKP Jafar. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Berikut ini adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Korban: LPM (18), pedagang bakso keliling
- Lokasi: Jalan Peccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar
- Waktu Kejadian: Selasa, 22 April 2024 malam
- Pelaku: AS (17) dan ZA (18)
- Barang Bukti: Rekaman CCTV, busur panah
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan)
- Ancaman Hukuman: 12 tahun penjara
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kriminalitas di sekitar kita. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti.