Pemerintah Ultimatum Lippo Group: Masalah Meikarta Harus Tuntas Sebelum Juli 2025
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan tenggat waktu kepada Lippo Group untuk menuntaskan permasalahan yang membelit konsumen proyek Meikarta. Batas waktu yang ditetapkan adalah 23 Juli 2025.
Kesepakatan ini muncul dalam pertemuan penting yang dihadiri oleh Menteri PKP, Maruar Sirait, bersama petinggi Lippo Group, James Riyadi dan John Riyadi. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/4/2025), juga dihadiri oleh perwakilan konsumen apartemen Meikarta yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Maruarar secara langsung meminta komitmen dari John Riyadi untuk menyelesaikan persoalan Meikarta dalam kurun waktu tiga bulan. Permintaan ini dijawab dengan kesanggupan oleh John Riyadi. "Disepakati penyelesaian masalah Meikarta bisa selesai dalam waktu tiga bulan, yakni 23 Juli 2025 mendatang," tegas Menteri Maruarar yang disetujui oleh James dan John Riyadi.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penyelesaian pendataan konsumen Meikarta pada 2 Mei 2025. Pendataan ini bertujuan untuk mengetahui secara rinci jumlah dana konsumen yang perlu mendapatkan ganti rugi dari Lippo Group. Data ini sangat penting untuk memastikan proses ganti rugi berjalan dengan adil dan transparan.
Maruarar mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan pada 26 Maret 2025 hingga 23 April 2025, layanan pengaduan BENAR PKP telah menerima 118 pengaduan terkait masalah Meikarta. Dari jumlah tersebut, 102 konsumen telah melengkapi berkas dan dokumen yang diperlukan, sementara 16 orang lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen.
Berdasarkan data sementara yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, total dana dari 102 konsumen yang telah melengkapi berkas mencapai Rp 26.855.558.439. Angka ini memberikan gambaran tentang besarnya kerugian yang dialami oleh konsumen Meikarta.
Sebagai bentuk komitmennya, Maruarar menyatakan akan menyumbangkan seluruh gajinya selama menjabat sebagai penasihat di RS Siloam untuk membantu pembayaran ganti rugi konsumen Meikarta. "Saya juga pernah bekerja dengan Pak James Riady sebagai advisor di Siloam dan digaji Rp 100 juta per bulan. Izinkan saya untuk memberikan seluruh gaji yang saya terima selama bekerja di Siloam untuk membantu Lippo menyelesaikan masalah Meikarta ini," ungkapnya.
James Riyadi menanggapi kesepakatan ini dengan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan Kementerian PKP. Ia juga meyakinkan bahwa Meikarta mampu memenuhi kewajiban penyelesaian yang dibebankan oleh pemerintah. "Meikarta ikut saja arahan Pak Menteri. Meikarta sudah mengerjakan pembangunan besar, infrastruktur, seluruhnya. Pasti yang seperti ini juga bisa diselesaikan," kata James Riyadi.
Sebelumnya, 26 konsumen apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) telah menuntut hak mereka kepada pengembang. Ketua PKPKM, Yosafat Erland, memperkirakan total kerugian yang dialami oleh anggotanya mencapai Rp 4,5 miliar. Tuntutan utama yang diajukan oleh para konsumen adalah ganti rugi unit atau pengembalian uang yang sudah dibayarkan (refund).
Yosafat menjelaskan bahwa ia tertarik membeli apartemen Meikarta karena tergiur oleh pemasaran yang masif dan menjanjikan. Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan harapan, sehingga ia dan konsumen lainnya merasa dirugikan.
Berikut poin penting yang disoroti dalam pertemuan tersebut:
- Batas Waktu Penyelesaian: 23 Juli 2025
- Target Pendataan Konsumen: 2 Mei 2025
- Jumlah Pengaduan yang Diterima BENAR PKP: 118
- Total Dana dari 102 Konsumen yang Terdata: Rp 26.855.558.439
- Komitmen Maruarar: Menyumbangkan gaji sebagai penasihat di RS Siloam untuk ganti rugi konsumen
Pemerintah berharap dengan adanya tenggat waktu dan komitmen dari Lippo Group, masalah Meikarta dapat segera terselesaikan dan hak-hak konsumen dapat dipenuhi.