Penangkapan Fachri Albar: Fakta Terbaru dan Riwayat Kasus Narkoba
Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terbarunya oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat terjadi pada 20 April 2025 di kediamannya, menambah catatan kelam dalam perjalanan hidupnya.
Kasus ini bukan yang pertama kali bagi Fachri Albar. Pada tahun 2007, ia sempat menyerahkan diri ke BNN setelah menjadi DPO dalam kasus narkoba yang melibatkan ayahnya, Achmad Albar. Meskipun saat itu tidak terbukti mengonsumsi narkoba, kokain ditemukan di kamarnya.
Setelah 11 tahun berlalu, Fachri kembali ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut mengungkap sejumlah barang bukti yang kemudian menyeretnya pada vonis 7 bulan rehabilitasi.
Berikut adalah rincian fakta terbaru dari penangkapan Fachri Albar:
Penangkapan Seorang Diri
Berdasarkan video yang beredar, Fachri Albar terlihat berada di sebuah kamar. Ia duduk di ranjang mengenakan celana pendek dan kaus hitam. Beberapa petugas kepolisian berpakaian preman terlihat membuka sebuah tas berwarna gelap. Fachri tidak menunjukkan perlawanan dan hanya mengamati petugas yang mengeluarkan barang-barang dari tas tersebut.
Komisaris Vernal Armando Sambo, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, membenarkan bahwa Fachri Albar ditangkap seorang diri di rumahnya.
Kondisi Sadar Saat Penangkapan
Saat penangkapan, Fachri Albar dalam kondisi sadar dan tidak di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Hal ini ditegaskan oleh Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo.
Kondisi Kesehatan Stabil
Pada hari Rabu, 23 April 2025, Fachri Albar menjalani serangkaian tes kesehatan untuk mengetahui kondisi terkininya. Hasil tes menunjukkan bahwa ia dalam keadaan sehat dan stabil. Meskipun demikian, penyidik masih terus mendalami kasus ini.
Hasil Tes Urine Positif
Polisi belum memberikan informasi detail mengenai barang bukti yang diamankan dari penangkapan Fachri Albar. Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika.
AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo menyatakan, "Tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika."
Sebelumnya, pada Februari 2018, Fachri Albar juga pernah ditangkap dalam kasus serupa oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan di kompleks Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:
- Sisa puntung ganja seberat 0,32 gram
- Sabu seberat 0,32 gram
- 13 butir psikotropika jenis nitrazepam
- 1 butir psikotropika jenis alprazolam.
Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan rehabilitasi kepada Fachri Albar.