Presiden Prabowo Pastikan Anggaran Tunjangan Dosen dan Beasiswa Aman
Jaminan Anggaran Dosen dan Beasiswa dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas untuk menjaga stabilitas anggaran yang dialokasikan bagi tunjangan dosen dan program beasiswa. Penegasan ini disampaikan oleh Brian Yuliarto dari Kemendikti Saintek setelah pertemuan dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (23/4/2025). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu terkait pendidikan tinggi, termasuk kesejahteraan dosen dan keberlangsungan program beasiswa.
Brian menjelaskan bahwa anggota dewan memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kemendikti Saintek dalam merealisasikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan kinerja (tukin) dosen. Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen dan pada gilirannya, meningkatkan kinerja mereka dalam menjalankanTri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan adanya dukungan finansial yang memadai, diharapkan para dosen dapat lebih fokus pada kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perpres Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025, menjadi angin segar bagi para dosen ASN di PTN Satker, PTN BLU Non Remun, dan dosen DPK. Perpres ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para dosen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi merupakan salah satu prioritas utama pemerintah saat ini. Investasi pada sumber daya manusia, khususnya dosen, dianggap sebagai kunci untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing di era global.
Selain tunjangan dosen, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya keberlangsungan program beasiswa. Program beasiswa merupakan salah satu cara untuk memberikan kesempatan kepada para siswa dan mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan adanya program beasiswa, diharapkan tidak ada lagi anak bangsa yang putus sekolah atau kuliah karena alasan ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan anggaran untuk program beasiswa agar semakin banyak anak bangsa yang dapat merasakan manfaatnya.
Rincian Perpres Nomor 19 Tahun 2025
Berikut adalah poin penting mengenai Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek):
- Tanggal Penetapan: 27 Maret 2025
- Subjek Penerima: Dosen ASN di PTN Satker, PTN BLU Non Remun, dan dosen DPK.
- Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan dan kinerja dosen.
- Harapan: Peningkatan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.
Dengan adanya jaminan anggaran untuk tunjangan dosen dan beasiswa, diharapkan pendidikan tinggi di Indonesia dapat terus berkembang dan menghasilkan sumber daya manusia yang unggul. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi demi kemajuan bangsa dan negara.