Dugaan Suap Vonis Lepas Minyak Goreng: Hakim Ali Muhtarom Diduga Simpan Tumpukan Dolar di Kolong Kasur

Penemuan Mencurigakan di Rumah Hakim Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menemukan fakta baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas terkait korupsi minyak goreng yang menjerat hakim Ali Muhtarom. Tim penyidik menemukan sejumlah besar uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang disembunyikan di kolong tempat tidur kediaman hakim tersebut. Penemuan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal yang melibatkan sejumlah nama di lingkungan peradilan.

Penggeledahan dilakukan setelah penetapan Ali Muhtarom sebagai tersangka, bersama dengan dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan vonis lepas bagi terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap tujuh saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang dianggap cukup.

Berdasarkan rekaman video penggeledahan yang beredar, tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung terlihat memasuki sebuah kamar di rumah Ali Muhtarom. Didampingi oleh seorang wanita, mereka melakukan pencarian di area bawah tempat tidur. Sebuah kardus ditemukan dan ditarik keluar, yang kemudian diketahui berisi sebuah koper hitam. Saat dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang tunai.

"Udah dapat, udah," ujar salah seorang petugas dalam video tersebut, menandakan keberhasilan mereka menemukan barang bukti yang dicari. Total uang yang disita dari rumah Ali Muhtarom mencapai Rp 5,5 miliar, yang seluruhnya dalam bentuk mata uang asing.

Penjelasan Kejagung dan Pendalaman Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penemuan uang tersebut. Menurutnya, uang tersebut terdiri dari 3.600 lembar pecahan USD 100. "Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100," kata Harli kepada wartawan.

Barang bukti uang tersebut telah disetorkan ke rekening persepsi pada Bank BRI. Sementara itu, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan Ali Muhtarom dan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Ali Muhtarom menyembunyikan uang tersebut, Harli Siregar enggan memberikan jawaban pasti. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih perlu memastikan hal tersebut. "Mungkin kan disimpan di sana. Tapi karena yang bersangkutan kan sudah di sini (di Kejagung) kan waktu itu, yang di sana (di Jepara) ada kan keluarga. Nah, bisa saja yang mengetahui itu kan yang bersangkutan," jelas Harli.

Asal-usul uang Rp 5,5 miliar tersebut juga masih menjadi misteri. Belum dapat dipastikan apakah uang tersebut merupakan hasil suap terkait kasus vonis lepas bahan baku minyak goreng atau bukan. "Ya itu yang terus didalami. Kalaupun itu yang kita bilang bahwa terhadap semua perampasan aset-aset ini kan dalam rangka bagaimana pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan," ungkap Harli.

Daftar Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
  • Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
  • Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
  • Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
  • Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
  • Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
  • Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.

Kasus ini masih terus bergulir, dan Kejagung berjanji untuk mengungkap semua fakta dan pihak yang terlibat dalam skandal suap yang mencoreng citra peradilan Indonesia.