Ijazah Mantan Karyawan Tertahan, Perusahaan Tour dan Travel di Pekanbaru Diduga Langgar Hak Pekerja

Persoalan penahanan ijazah kembali mencuat, kali ini menimpa belasan mantan karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tour and travel di Pekanbaru. Akibatnya, para mantan pekerja ini mengalami kesulitan untuk mencari nafkah baru karena dokumen penting mereka masih berada di tangan perusahaan.

Riski, salah seorang mantan karyawan yang bertugas di bagian pergudangan, mengungkapkan bagaimana sulitnya situasi yang ia hadapi. Sejak mengundurkan diri, ia berupaya mengambil kembali ijazahnya yang dulu diserahkan sebagai syarat melamar pekerjaan. Namun, hingga kini usahanya selalu menemui jalan buntu. "Bagaimana saya bisa melamar kerja jika ijazah saja tidak ada? Hampir semua karyawan yang sudah keluar mengalami hal yang sama," keluhnya.

Menurut penuturan Riski, ia mulai bekerja di perusahaan tersebut pada tahun 2022 dengan kontrak kerja yang seharusnya berlangsung hingga Maret 2025. Pada awal masa kerjanya, ia dijanjikan adanya kenaikan gaji. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati, bahkan gajinya justru mengalami penurunan. "Dulu bos bilang akan ada kenaikan gaji. Tapi setelah tujuh bulan, bukan naik, malah turun. Alasannya karena ada barang hilang, padahal tidak ada barang yang hilang sama sekali," jelasnya.

Selain itu, Riski juga mengungkapkan praktik yang dianggap tidak lazim terkait slip gaji. Setelah menandatangani slip gaji setiap bulannya, dokumen tersebut ditarik kembali oleh pihak perusahaan. "Biasanya kan kalau kerja di perusahaan, slip gaji itu untuk kita. Tapi ini tidak. Setelah tanda tangan, slipnya diambil lagi. Terus dibilang, 'gaji kamu segini dulu ya.' Rasanya seperti dikasih uang jajan saja," ungkap Riski dengan nada kecewa.

Riski dan rekan-rekannya sebenarnya telah berupaya memperjuangkan hak mereka, terutama terkait dengan kenaikan gaji yang dijanjikan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Mereka merasa diabaikan oleh perusahaan. "Kami menuntut hak kami untuk kenaikan gaji. Tapi mereka selalu memberikan banyak alasan. Kami bertanya bagaimana nasib kami, tapi tidak ada tanggapan. Jadi, masalah ini berhenti begitu saja sampai sekarang," ujarnya.

Kasus ini sampai ke telinga Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, yang kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut. Kedatangan Wamenaker ini merupakan respons atas laporan yang diterima terkait penahanan ijazah oleh pihak manajemen. Sayangnya, pimpinan perusahaan tidak memberikan respons terhadap kehadiran Wamenaker. Immanuel Ebenezer Gerungan, merasa geram lantaran tidak mendapatkan respon dari pihak perusahaan.

Immanuel Ebenezer Gerungan sempat meminta bertemu dengan pihak manajemen, namun tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bersedia menemuinya. Ia pun menyampaikan kemarahannya dan mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Bahkan, ia mengancam akan merekomendasikan penutupan sementara perusahaan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

Karena harus segera kembali ke Jakarta, Wamenaker meninggalkan lokasi dan menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru untuk melanjutkan sidak. Setelah Wamenaker pergi, barulah penanggung jawab perusahaan muncul. Kepala Disnaker dan dua anggota DPRD Pekanbaru kemudian naik ke lantai dua untuk bertemu dengan pihak perusahaan. Namun, awak media tidak diizinkan untuk ikut masuk ke dalam ruangan. Hingga saat ini, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait permasalahan ini.