DKI Jakarta Pangkas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Insentif untuk Kendaraan Pribadi dan Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini menetapkan tarif baru sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan pengumuman ini di Balai Kota pada hari Rabu, 23 April 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat Jakarta.

"Kami memutuskan untuk memberikan relaksasi atau kemudahan berupa diskon dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono Anung.

PBBKB sendiri sebenarnya bukanlah kebijakan baru. Pajak sebesar 10% ini telah berlaku selama lebih dari satu dekade. Namun, implementasinya selama ini dilakukan oleh penyedia bahan bakar seperti Pertamina. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kewenangan untuk menentukan tarif PBBKB kini berada di tangan kepala daerah.

Undang-undang tersebut memberikan diskresi kepada Gubernur untuk menentukan tarif PBBKB di wilayahnya masing-masing. Hal ini memungkinkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Perlu ditekankan bahwa PBBKB dikenakan secara tidak langsung kepada konsumen. Artinya, meskipun pengguna kendaraan bermotor menjadi subjek pajak, mereka tidak membayar pajak ini secara langsung saat melakukan transaksi pembelian bahan bakar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pihak yang wajib membayar pajak ke kas daerah adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir.

Bapenda DKI Jakarta menyatakan bahwa Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar.

Senada dengan Bapenda, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa PBBKB merupakan pajak daerah yang menjadi tanggung jawab produsen, bukan dibebankan langsung kepada konsumen. "Pajak daerah itu. Pajak daerah kewenangan Pemda," kata Fadjar.