Sungai Bekasi Diteror Sampah Ilegal, Pemerintah Setempat Umumkan Program Imbalan Penangkapan Pelaku

Gunungan sampah ilegal mencemari bantaran Kali Bekasi di wilayah Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menimbulkan aroma tidak sedap yang mengganggu warga hingga radius 300 meter. Tumpukan sampah yang terdiri dari berbagai jenis limbah rumah tangga seperti kasur bekas, plastik, dan batok kelapa, mencapai ketinggian satu meter dari permukaan tanah.

Investigasi awal menunjukkan adanya jejak ban mobil di sekitar lokasi, mengindikasikan bahwa pelaku pembuangan sampah menggunakan kendaraan untuk membuang limbah secara ilegal. Meskipun pagar bambu telah dipasang sebagai peringatan larangan membuang sampah, tindakan ilegal ini terus berlanjut.

Aktivitas pembuangan sampah ini bahkan terekam oleh warga dan diunggah ke platform YouTube, menunjukkan secara visual bagaimana pelaku membuang sampah dari mobil bak terbuka ke bantaran Kali Bekasi.

Seorang warga bernama Amin (78), yang sehari-hari mencari barang bekas di sekitar lokasi, membenarkan bahwa pembuangan sampah ilegal ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan sangat mengganggu lingkungan serta kesehatan warga.

Inspeksi dan Koordinasi Pemerintah

Menanggapi laporan warga, Lurah Kebalen, Andika, bersama Kepala UPTD I Dinas Lingkungan Kabupaten Bekasi, Zulkarnaen, segera melakukan inspeksi ke lokasi. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa sampah tersebut diduga berasal dari salah satu perumahan di Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Pemerintah setempat berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk mengirimkan surat keberatan kepada Kelurahan Teluk Pucung. Selain itu, upaya pembersihan sampah akan segera dilakukan untuk mengembalikan kondisi bantaran Kali Bekasi seperti semula.

Langkah Antisipasi dan Program Imbalan

Untuk mencegah pembuangan sampah ilegal terulang, Lurah Andika berencana memasang portal di pintu masuk jalan menuju bantaran Kali Bekasi. Langkah ini diharapkan dapat menghalangi kendaraan pengangkut sampah untuk masuk ke lokasi.

Sebelumnya, portal serupa pernah dipasang, namun dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk membuang sampah secara ilegal.

Sebagai langkah inovatif, Lurah Andika mengumumkan program imbalan bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali Bekasi. Warga yang berhasil menangkap basah pelaku akan diberikan hadiah atau imbalan sebagai bentuk apresiasi atas partisipasinya dalam menjaga lingkungan.

Selain itu, pelaku pembuangan sampah ilegal akan dikenakan sanksi berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas mereka akan dipublikasikan di media sosial sebagai bentuk sanksi sosial. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari.