Polda Kalsel Bongkar Sindikat Pengoplos Pupuk Subsidi di Banjarbaru, Belasan Orang Diamankan
Polda Kalsel Ungkap Kasus Pengoplosan Pupuk Subsidi di Banjarbaru
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar praktik pengoplosan pupuk bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru. Penggerebekan ini dilakukan pada hari Rabu, 24 April 2024, setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan di gudang tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian mengamankan 11 orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan pengoplosan pupuk. Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, menjelaskan bahwa saat penggerebekan, para pelaku sedang melakukan pengemasan ulang pupuk dari merek yang lebih murah ke karung pupuk dengan merek yang lebih mahal.
"Saat penggerebekan, anggota kami menemukan 11 pekerja yang sedang melakukan pengemasan ulang. Semuanya langsung dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Amin Rovi kepada awak media.
Modus Operandi dan Kerugian yang Ditimbulkan
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memindahkan isi pupuk merek tertentu yang harganya lebih rendah ke dalam karung pupuk merek lain yang lebih mahal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan menjual pupuk oplosan tersebut seolah-olah pupuk asli.
"Mereka mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phosnka Max ke dalam kemasan karung pupuk jenis NPK merek Mahkota yang menyerupai kemasan aslinya. Harga pupuk Phosnka Max berkisar Rp 100.000, sementara NPK merek Mahkota berkisar di Rp 300.000," jelas AKBP Amin Rovi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kegiatan pengoplosan pupuk subsidi ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir. Para pelaku melakukan kegiatan ini secara berkala, yaitu satu kali dalam sebulan.
Barang Bukti yang Disita dan Imbauan kepada Petani
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari dalam gudang, antara lain:
- Dua mesin genset
- Empat mesin jahit
- Satu unit mobil truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk
- 140 karung pupuk dengan berat total 7 ton
Pihak kepolisian mengimbau kepada para petani untuk lebih berhati-hati dalam membeli pupuk, terutama dengan memeriksa kemasan secara teliti untuk menghindari kerugian akibat praktik pengoplosan pupuk.
"Kami mengimbau kepada para petani agar lebih teliti dalam membeli pupuk, periksa kemasan karung dengan seksama," pungkas AKBP Amin Rovi.
Saat ini, 11 pekerja yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.