Kampung Baru Depok: Potret Kependudukan yang Tidak Terdata dan Kehidupan Warga di Balik Insiden Pembakaran Mobil Polisi

Di balik insiden pembakaran mobil polisi yang melibatkan kelompok organisasi masyarakat (ormas) di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, terungkap fakta mengenai kondisi kependudukan yang unik. Kunjungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pasca kejadian tersebut membuka mata terhadap realitas bahwa mayoritas warga Kampung Baru tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Depok dan sebagian besar bangunan rumah mereka tidak memiliki sertifikat resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana kehidupan warga Kampung Baru yang seolah menjadi "penduduk bayangan" di tengah Kota Depok. Menurut perkiraan salah seorang warga, Hutagaol, terdapat sekitar 450 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 1.800 jiwa yang menghuni Kampung Baru tanpa berstatus sebagai warga Depok secara administratif. Mereka tersebar di sepanjang Jalan Dahlan Raya, Jalan Dahlan I, Jalan Dahlan II, Jalan Dahlan III, dan Jalan Dahlan Ujung. Mayoritas dari mereka masih berstatus sebagai warga luar Depok, seperti Bekasi dan Jakarta. Bahkan, Hutagaol sendiri mengaku masih berstatus sebagai warga Kranggan, Bekasi Selatan, sejak pertama kali pindah ke Kampung Baru pada tahun 2001.

Fakta lain yang mencengangkan adalah tidak adanya struktur Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang terdata secara resmi di lingkungan Kampung Baru. Meskipun terdapat plang alamat RT dan RW yang terpasang di beberapa rumah, keberadaan RT dan RW tersebut belum terkonfirmasi secara administratif di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Warga Kampung Baru lebih mengandalkan sosok yang disebut sebagai ketua lingkungan, yang berperan sebagai jembatan antara warga dan pemerintah, serta menjadi fasilitator dan mediator dalam berbagai urusan.

Ketua lingkungan menjadi sosok yang dihormati dan menjadi panutan bagi warga Kampung Baru. Keberadaannya menjadi pondasi kuat bagi terciptanyaGotong Royong di lingkungan tersebut. Salah satu contoh nyata adalah pembangunan Jalan Dahlan Raya yang kini telah dicor, merupakan hasil swadaya masyarakat. Sebelumnya, akses utama tersebut berupa tanah merah dan baru mulai dicor pada tahun 2015.

Insiden pembakaran mobil polisi yang terjadi sebelumnya menjadi pemicu terungkapnya kondisi Kampung Baru yang unik ini. Peristiwa tersebut terjadi saat aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TS atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api. Saat proses penangkapan, terjadi perlawanan dari pelaku yang memicu keributan dan mengundang perhatian warga sekitar. Massa kemudian menyerang petugas kepolisian dan merusak serta membakar tiga mobil polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula saat 14 personel kepolisian tiba di kediaman pelaku menggunakan empat kendaraan roda empat sekitar pukul 01.30 WIB. Saat menunjukkan surat perintah penangkapan, petugas mendapat perlawanan dari pelaku. Keributan ini kemudian diketahui warga lingkungan kediaman pelaku. Begitu mengetahui ada keributan, warga langsung berupaya menyerang petugas.

Mengantisipasi keributan melebar, petugas langsung membawa pelaku ke salah satu mobil polisi tak jauh dari lokasi. Saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, empat kendaraan kepolisian itu dikejar warga.

Diketahui, satu mobil yang membawa pelaku berhasil tiba di kantor kepolisian meski sempat terhalang portal Kampung Baru. Sedangkan tiga kendaraan lain tertahan di lokasi dengan rincian satu dibakar dan dua lainnya dirusak. Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang sudah ditahan, empat lainnya masih buron.