Mahkamah Agung Lakukan Mutasi Ratusan Hakim di Seluruh Indonesia

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim di berbagai tingkatan pengadilan di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang diselenggarakan pada Selasa, 22 April 2025, dan mencakup hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran dan rotasi rutin di lingkungan lembaga peradilan.

Mutasi ini berdampak signifikan pada sejumlah pengadilan negeri di berbagai wilayah. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, misalnya, 11 hakim dimutasi, termasuk Eko Aryanto, hakim ketua yang sebelumnya menangani perkara Harvey Moeis. Eko Aryanto sendiri dipindahkan ke PN Sidoarjo, sementara hakim lainnya ditempatkan di Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, dan Sulawesi Tenggara. Perubahan serupa juga terjadi di PN Jakarta Barat (11 hakim), Jakarta Selatan (12 hakim), Jakarta Timur (14 hakim), dan Jakarta Utara (12 hakim). Selain itu, mutasi juga menyasar hakim-hakim di PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, serta sejumlah Ketua dan Wakil Ketua PN di berbagai daerah.

Beberapa nama yang terkena mutasi antara lain:

  • Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Makassar)
  • Masher Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
  • Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang)
  • Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi hakim PT Medan)
  • Rosihan Juhriah (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi hakim PT Palembang)
  • Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
  • Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
  • Yanto S Hamonangan (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut).

Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan adanya mutasi ini dan menjelaskan bahwa rotasi merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bagian dari penyegaran. Ia menekankan pentingnya rotasi agar hakim tidak terlalu lama bertugas di satu tempat. Rapim yang membahas mutasi ini dihadiri oleh Ketua MA, Sunarto, beserta para wakil ketua MA, dirjen, dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Meskipun demikian, Yanto tidak memberikan jawaban pasti mengenai apakah mutasi ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan beberapa hakim belakangan ini.

Menanggapi mutasi ini, Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya. Ia menilai bahwa kebijakan rotasi dapat mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan jabatan dan meminimalkan potensi intimidasi dari pihak yang berperkara. Dengan formasi hakim yang berubah secara periodik, Habiburokhman berpendapat bahwa akan lebih sulit bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik suap atau intimidasi. Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga mendukung mutasi hakim dan menyarankan agar kebijakan ini dilakukan secara rutin setiap tahun. Sahroni khawatir bahwa hakim yang terlalu lama bertugas di suatu daerah dapat menjadi "langganan" mafia kasus, sehingga mutasi menjadi langkah antisipasi yang penting.