Wawali Surabaya Tegur Pengusaha Tekstil Terkait Kebijakan Salat Jumat Bergilir dan Jam Kerja Panjang

Armuji Soroti Praktik Salat Jumat Bergilir dan Jam Kerja Panjang di Toko Tekstil Surabaya

Surabaya, Jawa Timur - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, baru-baru ini memberikan teguran keras kepada sebuah toko tekstil, D'Fashion Textile and Tailor, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad, Surabaya. Teguran ini dilayangkan terkait kebijakan perusahaan yang menerapkan sistem salat Jumat bergilir bagi karyawan laki-laki dan jam kerja yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko yang dimiliki oleh seorang pengusaha asal India tersebut menerapkan sistem pembagian kelompok untuk pelaksanaan salat Jumat. Artinya, tidak semua karyawan laki-laki dapat melaksanakan salat Jumat setiap minggunya, melainkan harus menunggu giliran. Karyawan yang tidak mendapatkan giliran salat Jumat pada minggu tersebut, tetap diwajibkan untuk bekerja melayani pelanggan.

Armuji menyatakan kekecewaannya atas praktik tersebut. Menurutnya, kebijakan seperti ini tidak semestinya diterapkan, mengingat salat Jumat merupakan kewajiban bagi umat Muslim laki-laki. Saat melakukan kunjungan mendadak ke toko tersebut pada Rabu (23/4/2025), Armuji mempertanyakan langsung kebijakan tersebut kepada pimpinan toko, Prakas.

"Bagaimana ceritanya karyawan kok salat Jumat digilir? Ini tidak bisa dibenarkan. Salat Jumat itu wajib bagi laki-laki muslim setiap minggunya," tegas Armuji kepada Prakas.

Selain masalah salat Jumat, Armuji juga menyoroti jam kerja yang diterapkan di toko tersebut. Karyawan diwajibkan bekerja selama 12 jam sehari, mulai dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Lebih lanjut, berdasarkan aduan yang diterima, upah yang diberikan kepada karyawan juga belum sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, serta tidak adanya jaminan BPJS.

Kondisi ini terungkap setelah salah seorang karyawan D'Fashion Textile and Tailor, bernama Johan, menyampaikan keluhannya ke Rumah Aspirasi Cak Ji. Mendengar laporan tersebut, Armuji langsung melakukan inspeksi mendadak ke toko tersebut.

Menanggapi teguran tersebut, Prakas menjelaskan bahwa karyawan yang tidak mendapatkan giliran salat Jumat diberikan kesempatan untuk melaksanakan salat di mushola yang ada di sekitar toko. Namun, penjelasan ini tidak serta merta diterima oleh Armuji. Ia menekankan bahwa seharusnya semua karyawan laki-laki diberikan kesempatan untuk melaksanakan salat Jumat tanpa harus menunggu giliran.

Armuji lantas memberikan beberapa arahan kepada Prakas, di antaranya:

  • Menghapus sistem salat Jumat bergilir.
  • Memastikan seluruh karyawan laki-laki dapat melaksanakan salat Jumat setiap minggunya.
  • Menyesuaikan jam kerja karyawan menjadi 8 jam per hari.
  • Membayarkan upah sesuai dengan UMK Surabaya.
  • Mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Armuji berharap agar Prakas dapat segera menindaklanjuti arahan tersebut demi kesejahteraan karyawan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.