Tim Hukum Hasto Kristiyanto Soroti Dugaan 'Daur Ulang' Kasus oleh KPK dalam Sidang

Tim pembela hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus yang menjerat klien mereka. Mereka berharap persidangan yang digelar hari ini akan membongkar praktik yang mereka sebut sebagai 'daur ulang perkara' oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Sidang hari ini dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDI-P, Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah. Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, sebuah kasus yang kini menyeret nama Hasto Kristiyanto. Keduanya disebut-sebut berperan sebagai perantara dalam praktik suap yang dilakukan oleh Harun Masiku.

Maqdir Ismail, salah seorang pengacara Hasto Kristiyanto, menyampaikan harapannya agar persidangan dapat mengungkap dugaan praktik 'daur ulang' yang dilakukan oleh penyidik KPK. Ia menegaskan keyakinannya bahwa fakta persidangan akan membuktikan hal tersebut. Maqdir juga menekankan pentingnya persidangan yang adil dan tidak mengaburkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Maqdir, salinan putusan perkara Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri yang telah inkrah tidak memuat keterangan yang menyebutkan bahwa sumber suap berasal dari Hasto Kristiyanto. Sebaliknya, putusan tersebut secara jelas menyebutkan Harun Masiku sebagai sumber dana suap. “Tidak ada satu pun sumber dana suap tersebut dari Hasto Kristiyanto,” tegas Maqdir.

Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Hasto lainnya, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa berkas perkara secara seksama. Ia mengungkapkan adanya temuan keterangan saksi yang tidak konsisten. Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah keterangan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang dinilai mencampuradukkan fakta dengan asumsi. Febri menjelaskan bahwa dalam sidang sebelumnya, Wahyu Setiawan mengakui bahwa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) didasarkan pada asumsi pribadi, khususnya terkait dugaan bahwa uang yang diterima melalui Agustiani Tio Fridelina bersumber dari Hasto Kristiyanto.

Febri Diansyah menyatakan, “Dalam sidang hari ini dan Jumat besok kita akan uji secara terbuka materi perkara tersebut. Kami berharap persidangan demi persidangan ini membuat fakta lebih terang benderang.” Tim hukum Hasto Kristiyanto berharap serangkaian persidangan ini akan membuka tabir kebenaran dan memberikan kejelasan mengenai kasus yang tengah dihadapi klien mereka.