Hakim Tersangka Suap Simpan Miliaran Rupiah di Bawah Kasur, LHKPN Ungkap Aset yang Dimiliki
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat hakim Ali Muhtarom terkait vonis lepas kasus korupsi minyak goreng. Tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di kolong tempat tidur kediaman hakim tersebut.
Penemuan ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan Ali Muhtarom. Uang tunai dalam jumlah fantastis itu ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung di rumah Ali Muhtarom. Diduga uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diterimanya untuk memuluskan vonis lepas dalam kasus korupsi minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah.
Temuan ini kontras dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ali Muhtarom pada 21 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Ali tercatat sebesar Rp 1.303.550.000 atau Rp 1,3 miliar untuk periode tahun 2024.
Dari total harta tersebut, sebagian besar berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 158 juta. Berikut rinciannya:
- Motor Honda BeAT Tahun 2017: Rp 9.000.000
- Mobil Honda CR-V Tahun 2014: Rp 135.000.000
- Motor Honda Vario Tahun 2016: Rp 14.000.000
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang yang ditemukan di rumah Ali Muhtarom terdiri dari 3.600 lembar pecahan 100 Dolar Amerika Serikat. Penemuan ini terjadi pada tanggal 13 April 2025.
Ali Muhtarom merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus suap vonis lepas terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ia diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar. Selain Ali, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.