Pengadilan Negeri Surakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka dan Legitimasi Ijazah

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, hari ini menggelar sidang perdana terkait gugatan yang diajukan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua perkara yang disidangkan secara bersamaan ini meliputi dugaan wanprestasi terkait proyek mobil Esemka dan dugaan penggunaan ijazah palsu.

Sidang yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB ini, menarik perhatian publik dan media. Bambang Ariyanto, Humas PN Surakarta, membenarkan bahwa kedua perkara tersebut akan disidangkan serentak di hari yang sama. Perkara pertama, dengan nomor registrasi 96/Pdt.G/2025/PN Skt, menyoal dugaan wanprestasi terkait realisasi produksi massal mobil Esemka yang dinilai gagal. Dalam gugatan ini, Aufaa Luqmana Re A bertindak sebagai penggugat, dengan Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai pihak tergugat. Sidang perkara ini akan dilangsungkan di Ruang Wiryono Projo Dikoro.

Perkara kedua, yang terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, menyangkut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi. Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), menjadi penggugat dalam perkara ini. Selain Jokowi, pihak-pihak lain yang turut digugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sidang untuk perkara ini akan dilaksanakan di Ruang Kusuma Admaja.

Kedua gugatan ini memiliki implikasi yang signifikan, baik secara hukum maupun politik. Gugatan terkait mobil Esemka mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam merealisasikan proyek yang sempat menjadi simbol kebanggaan nasional. Sementara itu, gugatan terkait dugaan ijazah palsu berpotensi menimbulkan keraguan terhadap legitimasi jabatan presiden.

Berikut daftar pihak yang terlibat dalam gugatan:

  • Perkara Wanprestasi Mobil Esemka:
    • Penggugat: Aufaa Luqmana Re A
    • Tergugat: Joko Widodo, Ma'ruf Amin, PT Solo Manufaktur Kreasi
  • Perkara Dugaan Ijazah Palsu:
    • Penggugat: Muhammad Taufiq (TIPU UGM)
    • Tergugat: Joko Widodo, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, Universitas Gadjah Mada

Sidang perdana ini akan menjadi babak awal dari proses hukum yang panjang dan kompleks. Publik akan menantikan perkembangan selanjutnya dari kedua perkara ini dengan seksama.