Komisi Kejaksaan Imbau Jaksa untuk Menjaga Sikap dan Perilaku di Hadapan Publik

Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan penekanan kepada seluruh jajaran jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan untuk senantiasa menjaga sikap serta perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Arahan ini disampaikan oleh Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, saat memberikan pengarahan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Ia mengingatkan bahwa sorotan publik tidak hanya tertuju pada kinerja, tetapi juga pada perilaku sehari-hari para penegak hukum.

"Ketika Bapak Ibu mengenakan seragam kejaksaan, jangan sampai merasa superior. Begitu pula saat menggunakan mobil dinas dengan plat Kejaksaan, hindari bersikap arogan. Masyarakat mengawasi bukan hanya bagaimana kita bekerja, tapi juga bagaimana kita bertingkah laku," tegas Pujiyono.

Menurutnya, perilaku yang baik dan profesional adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Pujiyono menyinggung hasil survei terbaru dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan bahwa Kejaksaan menduduki peringkat ketiga sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik, setelah TNI dan Presiden.

"Kepercayaan publik itu dibangun atas dua pilar utama: profesionalisme dan perilaku. Profesionalisme diatur dengan jelas melalui aturan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan arahan pimpinan. Namun, sikap dan perilaku tercermin dari bagaimana kita berinteraksi sehari-hari," jelasnya.

Pujiyono menekankan pentingnya menyadari dampak media sosial di era digital ini. Kesalahan sekecil apapun, menurutnya, dapat dengan cepat menjadi viral dan merusak citra institusi Kejaksaan.

"Di era media sosial, seringkali kesalahan kecil yang satu persen justru lebih cepat menyebar dibandingkan kebenaran yang 99 persen. Oleh karena itu, menjaga sikap dan perilaku menjadi tantangan tersendiri," imbuhnya.

Lebih lanjut, Pujiyono menyatakan bahwa integritas dan sikap profesional tidak dapat diajarkan sepenuhnya di bangku perkuliahan. Ia menekankan pentingnya keteladanan dari para pimpinan, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), sebagai faktor kunci dalam membentuk karakter aparat penegak hukum yang berintegritas.

"Integritas tidak bisa diwariskan dari dosen. Tapi bisa diteladani dari pimpinan. Maka para Kajati, Wakajati, Kajari, harus sadar bahwa mereka sedang ditiru oleh anak buahnya," pungkas Pujiyono.

Dengan demikian, imbauan Komisi Kejaksaan ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk senantiasa menjaga diri dan bertindak profesional demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.