Polemik Pajak Lexus Milik Dedi Mulyadi: Antara Mutasi, Kritik, dan Pelunasan

Polemik Pajak Lexus Milik Dedi Mulyadi: Antara Mutasi, Kritik, dan Pelunasan

Isu tunggakan pajak kendaraan mewah jenis Lexus LX600 yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Kendaraan dengan nomor polisi B 2600 SME tersebut dikabarkan memiliki tunggakan pajak yang cukup signifikan.

Proses Mutasi dan Penjelasan Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebenarnya masih dalam proses mutasi dari Jakarta ke Jawa Barat. Ia mengakui bahwa pajak kendaraan memang belum dibayar saat jatuh tempo, namun hal ini disebabkan karena proses mutasi yang masih berlangsung dan kendaraan masih berstatus kredit. Menurutnya, karena masih berstatus kredit maka mutasi masih dalam proses leasing.

"Ada berita menarik mobil Lexus atas nama Dedi Mulyadi masih nunggak pajak. Saya sampaikan bahwa mobil itu bernomor Jakarta, karena itu masih kredit belum lunas maka saya akan melakukan mutasi ke Jawa Barat," kata Dedi seperti dikutip dari akun TikTok miliknya.

Sorotan dari Pengamat dan DPRD Jabar

Isu ini kemudian memicu komentar dari berbagai pihak. Pengamat Kebijakan Publik, Cecep Darmawan, menyoroti potensi kontradiksi dengan kebijakan pemutihan pajak di Jawa Barat. Ia menyarankan agar Dedi Mulyadi segera melunasi tunggakan pajak tersebut, terlepas dari status kendaraan sebagai kendaraan leasing atau proses mutasi yang sedang berjalan.

Anggota Komisi III DPRD Jabar, Taufik Nurrohim, juga turut memberikan tanggapan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pajak dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat publik. Taufik berharap proses administrasi terkait tunggakan pajak segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di mata publik.

Pelunasan Pajak dan Klarifikasi Dedi Mulyadi

Dalam perkembangannya, Dedi Mulyadi mengklarifikasi bahwa dirinya telah melunasi biaya mutasi dan pajak kendaraan tersebut, dengan total mencapai sekitar Rp70 juta. Ia menjelaskan bahwa proses mutasi masih membutuhkan waktu beberapa minggu untuk diselesaikan karena harus melalui mekanisme leasing.

"Berapa sih jumlah biaya segala macamnya itu lumayan hampir Rp70 juta, pajak dan segala macam dan itu sudah saya bayar. Cuma mutasinya belum bisa dilakukan mungkin 1-2 minggu ke depan," sebutnya.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan jabatannya sebagai mantan gubernur untuk mempercepat proses mutasi kendaraannya. Ia bahkan menolak tawaran bantuan dari Kepala Bapenda Jabar, karena menganggap hal ini sebagai urusan pribadi.

Dengan adanya klarifikasi dan pelunasan pajak, diharapkan polemik terkait tunggakan pajak kendaraan Dedi Mulyadi dapat segera mereda. Isu ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat publik, akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak demi pembangunan daerah.