Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi Terkait Dugaan Ujaran Diskriminatif
Rayen Pono, musisi yang namanya melejit setelah tergabung dalam duo Pasto di bawah naungan Maia Estianty, kini berhadapan dengan Ahmad Dhani dalam ranah hukum. Pono melaporkan pentolan grup band Dewa 19 tersebut ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan ujaran diskriminatif dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Kasus ini bermula dari insiden saat diskusi publik di kawasan Senayan, Jakarta, pada 10 April 2025. Dalam acara tersebut, Ahmad Dhani diduga kembali melakukan kesalahan dengan menyebut nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno. Padahal, sebelumnya Dhani telah meminta maaf atas insiden serupa. Pono merasa permintaan maaf sebelumnya tidak tulus dan menganggap insiden tersebut merugikan dirinya.
Berikut adalah perjalanan karir Rayen Pono:
- Awal Karier Bersama Pasto: Rayen Pono memulai karirnya di industri musik sebagai bagian dari duo Pasto, yang diproduseri oleh Maia Estianty. Pasto meraih popularitas pada tahun 2007 dengan lagu-lagu hits mereka.
- Album 'I Need You': Kesuksesan Pasto ditandai dengan peluncuran album 'I Need You', yang mendapat sambutan positif dari publik.
- Single 'Aku Pasti Kembali': Pada tahun 2009, Pasto kembali mencetak hits dengan single 'Aku Pasti Kembali'.
- Hengkang dari Pasto: Rayen Pono memutuskan untuk mengakhiri perjalanannya dengan Pasto pada tahun 2012.
- Album 'Be My Self Again': Setelah keluar dari Pasto, Rayen Pono merilis album solo berjudul 'Be My Self Again' pada tahun 2012. Album ini menandai kebebasannya dalam berekspresi secara musikal.
- Single Independen: Rayen Pono juga merilis beberapa single secara independen, termasuk lagu 'I Still Love You' yang diciptakan oleh Badai eks Kerispatih.
- Album 'Empat Puluh': Pada tahun 2023, Rayen Pono merilis album 'Empat Puluh' di bawah label Semesta Records. Album ini mengusung nuansa R&B era 1990-an dengan sentuhan musik Nusantara.
Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025. Pono dan timnya menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video live Ahmad Dhani saat berdiskusi dengan Pono di Senayan.
Ahmad Dhani sendiri telah memberikan tanggapan terkait laporan ini. Dikutip dari detikNews, Dhani menyatakan telah meminta maaf atas kesalahan penulisan (typo) nama Pono dalam draf undangan acara. Dhani juga menekankan bahwa semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melaporkan hal yang dianggap perlu. Ia menambahkan, jika menggunakan akal sehat, orang tidak akan percaya bahwa ia melakukan hal yang dituduhkan.
Dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani meliputi Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.