Gubernur Jabar Pastikan Gaji Karyawan Hibisc Puncak Dibayar Hingga Maret, Usai Pembongkaran Wisata Tak Berizin
Pembongkaran Hibisc Puncak dan Jaminan Gaji Karyawan
Rangkaian peristiwa pembongkaran objek wisata Hibisc di Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/3), telah menimbulkan polemik. Aksi penertiban yang dilakukan atas perintah langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakibatkan kerugian bagi sejumlah karyawan yang kehilangan mata pencaharian. Menanggapi keresahan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi langsung turun ke lokasi dan memberikan jaminan pembayaran gaji para karyawan hingga tanggal 27 Maret mendatang. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur melalui akun media sosialnya, menenangkan para karyawan yang kehilangan sumber pendapatan setelah tempat kerja mereka dibongkar karena melanggar izin. Pernyataan tersebut disambut antusias oleh para karyawan yang hadir.
Namun, di balik jaminan pembayaran gaji, terdapat pesan yang lebih luas dari Gubernur Dedi Mulyadi. Beliau mengajak para karyawan untuk mempertimbangkan alternatif pekerjaan setelah bulan Ramadan tiba. Ajakan tersebut berupa partisipasi dalam program penghijauan di kawasan Puncak. Dengan menanam pohon, Gubernur berharap dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan dan memperbaiki dampak kerusakan lingkungan akibat pembangunan Hibisc yang tidak sesuai aturan. Hal ini diungkapkan Gubernur dalam bahasa Sunda, mengungkapkan harapannya agar kehijauan Puncak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Penyebab Pembongkaran dan Dampak Lingkungan
Hibisc Puncak, yang dikelola oleh Jaswita Lestari Jaya (JLJ), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, terbukti telah melanggar izin operasional. Meskipun awalnya mengantongi izin untuk lahan seluas 4.800 meter persegi, kenyataannya objek wisata tersebut telah menguasai lahan seluas 15.000 meter persegi. Perluasan ini melanggar aturan dan merusak lingkungan sekitar. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penertiban alih fungsi lahan di kawasan Puncak tidak akan pandang bulu, meskipun Hibisc merupakan unit bisnis dari BUMD Jabar. Ia menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena perluasan bangunan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, yang akhir-akhir ini melanda beberapa wilayah di Jawa Barat. Lebih lanjut, Gubernur meminta maaf kepada masyarakat atas pelanggaran yang terjadi dan menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan fungsi lahan di kawasan Puncak sesuai peruntukannya.
Reaksi Masyarakat dan Langkah ke Depan
Proses pembongkaran sempat diwarnai kericuhan, terutama di antara warga yang pro dan kontra terhadap tindakan tersebut. Namun, dengan kehadiran Gubernur dan penjelasannya, situasi dapat dikendalikan. Walaupun wajah para karyawan tampak masih kecewa, mereka menerima penjelasan Gubernur dan menyatakan setuju atas pembongkaran Hibisc. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi lahan di kawasan Puncak sebagai daerah resapan air dan kawasan hijau untuk kesejahteraan masyarakat.
- Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kepatuhan pada regulasi dan pelestarian lingkungan dalam pembangunan pariwisata.
- Pembongkaran Hibisc Puncak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, tetapi pemerintah memastikan proses tersebut sesuai aturan dan bertujuan untuk kebaikan.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mengembalikan fungsi lahan di kawasan Puncak sesuai peruntukannya.
- Program penghijauan ditawarkan sebagai solusi bagi karyawan yang terdampak pembongkaran.