Terungkap di Persidangan: Motif Ekonomi di Balik Ladang Ganja Ilegal Lereng Semeru

Kasus penanaman ganja ilegal di lereng Gunung Semeru memasuki babak baru dengan terungkapnya motif ekonomi yang melatarbelakangi keterlibatan para terdakwa. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, terungkap bahwa iming-iming upah menjadi daya tarik utama yang menjerat para terdakwa dalam praktik melawan hukum ini.

Suwari, salah seorang terdakwa, memberikan kesaksian yang mengungkap bagaimana ia tergiur tawaran pekerjaan dari Ngatoyo, yang kini telah meninggal dunia. Suwari mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta untuk menanam ganja, sebuah tawaran yang sulit ditolak mengingat kondisi ekonominya yang serba kekurangan. Sebelum terlibat dalam penanaman ganja, Suwari hanya bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Tawaran Ngatoyo seolah menjadi solusi instan untuk mengatasi kesulitan ekonomi yang dialaminya.

"Ngatoyo datang ke rumah menawarkan pekerjaan dengan upah Rp 2 juta, karena sedang butuh pekerjaan akhirnya saya terima," ujar Suwari dalam persidangan. Setelah menerima tawaran tersebut, Suwari langsung diajak ke lokasi penanaman ganja dan diajari cara menanamnya. Selain upah awal sebesar Rp 2 juta, Suwari juga dijanjikan bonus sebesar Rp 15 juta saat panen tiba. Iming-iming inilah yang semakin memantapkan Suwari untuk terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Ngatoyo kemudian meminta Suwari untuk merekrut tenaga tambahan, yang akhirnya mengarah pada keterlibatan Jumaat. Suwari mengaku hanya bertindak sebagai perantara yang menghubungkan Ngatoyo dengan Jumaat. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yaitu Tomo, Tono, dan Bambang, mengaku belum menerima upah sepeser pun dari Ngatoyo.

Saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Nasib Tomo, Tono, dan Bambang akan ditentukan dalam sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung minggu depan. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap Edi, yang diduga sebagai dalang utama dari penanaman ganja di lereng Gunung Semeru. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan iming-iming keuntungan sesaat yang dapat menjerat seseorang ke dalam jeratan hukum.