Struktur Biaya Penerbitan SIM: Rincian Tarif Terbaru untuk SIM A, B, C, dan D
Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan penertiban terhadap pengendara kendaraan bermotor. Salah satu upaya penertiban yang dilakukan adalah dengan memastikan pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraannya. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik mengemudi. SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Setiap golongan SIM memiliki kategori dan fungsi masing-masing, serta biaya pembuatan yang berbeda-beda. Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian jenis SIM dan biaya penerbitannya:
SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat dengan berat tidak melebihi 3.500 kg. SIM A terbagi menjadi dua jenis:
- SIM A: Untuk pengemudi mobil penumpang dan mobil barang perseorangan.
- SIM A Umum: Untuk pengemudi kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan umum atau komersial, seperti angkutan kota.
Biaya penerbitan SIM A baru adalah Rp 120.000.
SIM B
SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg. SIM B terbagi menjadi dua jenis:
- SIM B1: Untuk pengemudi mobil bus perseorangan, mobil barang, mobil penarik, atau mobil penumpang yang memiliki berat lebih dari 3.500 Kg.
- SIM B2: Untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.
Biaya penerbitan SIM B1 dan B2 baru adalah sama, yaitu Rp 120.000.
SIM C
SIM C diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor. Seiring dengan perkembangan teknologi dan variasi sepeda motor, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin:
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM C I: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau motor listrik dengan spesifikasi yang setara.
- SIM C II: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, atau motor listrik dengan spesifikasi yang setara.
Biaya penerbitan SIM C, C I, dan C II baru adalah Rp 100.000.
SIM D
SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. SIM D juga terbagi menjadi dua kategori:
- SIM D: Setara dengan SIM C, untuk pengendara sepeda motor.
- SIM D I: Setara dengan SIM A, untuk pengemudi mobil.
Biaya penerbitan SIM D dan D I baru adalah Rp 50.000.
Catatan: Biaya-biaya di atas hanya mencakup biaya penerbitan SIM. Pemohon juga perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, yang besarnya bervariasi tergantung pada lokasi dan penyedia layanan.