Wamenaker Geram: Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan di Pekanbaru Terancam Sanksi Tegas

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Sidak mendadak yang dilakukan di sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/4/2025) menjadi bukti komitmennya. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai penahanan ijazah yang dialami oleh 12 mantan karyawan perusahaan tersebut.

"Kejadian serupa sebelumnya terjadi di Surabaya, dan kini terulang di Pekanbaru. Saya yakin praktik ini juga terjadi di berbagai tempat lain," ujar Immanuel kepada awak media setelah melakukan sidak. Ia menegaskan bahwa sidak serupa akan terus dilakukan di berbagai daerah untuk memastikan hak-hak mantan karyawan tidak dirampas oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

"Kami akan terus melakukan sidak tanpa pandang bulu. Siapa pun yang menjadi beking perusahaan tersebut, akan kami tindak tegas. Kami memiliki mandat dari konstitusi dan perintah langsung dari presiden," tegasnya.

Lebih lanjut, Wamenaker mengancam akan menutup perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan jika tidak segera mengembalikan hak tersebut.

"Tidak ada kompromi, perusahaan akan kami tutup," tegas Immanuel.

Dalam sidak tersebut, Immanuel sempat menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan, yang kemudian memicu kekecewaan dan kemarahannya. Ia kemudian menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru untuk menindaklanjuti sidak tersebut.

Karena harus segera kembali ke Jakarta untuk mengejar penerbangan, Immanuel meninggalkan lokasi. Setelah kepergiannya, seorang penanggung jawab perusahaan akhirnya muncul dari lantai dua gedung. Tim dari Disnakertrans Riau kemudian naik ke lantai dua untuk melakukan pertemuan langsung.

Sayangnya, awak media tidak diizinkan untuk masuk ke dalam ruangan pertemuan, dan pihak perusahaan juga belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini.

Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan jelas melanggar hak-hak karyawan dan dapat menghambat mereka dalam mencari pekerjaan baru. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja berkomitmen untuk memberantas praktik ini dan memberikan perlindungan kepada para pekerja.