Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Finansial Raksasa ke Apple dan Meta, Respon Perusahaan AS Mencuat

Uni Eropa (UE) telah menjatuhkan denda besar kepada dua perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Apple dan Meta, atas dugaan pelanggaran terhadap regulasi persaingan digital yang berlaku di kawasan tersebut. Keputusan ini memicu reaksi keras dari kedua perusahaan, yang menentang validitas dan proporsionalitas sanksi yang dijatuhkan.

Komisi Eropa, badan eksekutif UE, mengumumkan bahwa Apple akan dikenakan denda sebesar 500 juta euro, setara dengan sekitar Rp 9,6 triliun, sementara Meta didenda 200 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun. Total denda yang harus dibayarkan kedua perusahaan mencapai sekitar Rp 13,4 triliun. Dasar dari denda ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA), sebuah regulasi yang bertujuan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar digital Eropa.

Menurut Komisi Eropa, Apple gagal mematuhi ketentuan DMA yang mengharuskan perusahaan untuk mengizinkan pengembang aplikasi (developer) untuk secara bebas menginformasikan kepada pelanggan mengenai penawaran alternatif di luar ekosistem App Store. Apple dituduh menerapkan pembatasan teknis dan komersial yang menghalangi pengembang untuk berkomunikasi secara langsung dengan pengguna tentang opsi pembelian yang lebih murah atau berbeda.

Apple, dalam pernyataan resminya, menyatakan ketidaksetujuannya yang mendalam terhadap keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding. Perusahaan berpendapat bahwa Komisi Eropa secara tidak adil menargetkan Apple melalui serangkaian keputusan yang merugikan privasi dan keamanan pengguna, menghambat inovasi produk, dan memaksa perusahaan untuk memberikan teknologi secara gratis. Apple mengklaim telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan untuk mematuhi DMA, namun Komisi Eropa terus mengubah persyaratan di setiap kesempatan.

Sementara itu, Meta didenda karena diduga secara ilegal mewajibkan pengguna untuk menyetujui pembagian data dengan perusahaan sebagai syarat untuk menggunakan layanan mereka, atau membayar biaya untuk layanan bebas iklan. Meta berpendapat bahwa Komisi Eropa berusaha menghambat bisnis Amerika yang sukses sambil memberikan keuntungan kompetitif kepada perusahaan-perusahaan dari China dan Eropa.

Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, menyatakan bahwa keputusan Komisi Eropa akan memaksa perusahaan untuk mengubah model bisnisnya, mengenakan biaya miliaran dolar, dan memaksa perusahaan untuk menawarkan layanan yang lebih rendah. Kaplan juga berpendapat bahwa pembatasan iklan yang dipersonalisasi akan merugikan bisnis dan ekonomi Eropa secara keseluruhan.

Keputusan Uni Eropa ini berpotensi memperburuk ketegangan perdagangan antara Eropa dan Amerika Serikat. Pemerintahan sebelumnya di AS telah menyuarakan ketidakpuasannya terhadap penegakan peraturan Eropa terhadap perusahaan-perusahaan teknologi Amerika dan bahkan memberlakukan tarif balasan terhadap barang-barang Eropa. Situasi ini dapat semakin rumit jika pemerintahan berikutnya di AS mengambil tindakan serupa sebagai tanggapan terhadap denda yang dijatuhkan kepada Apple dan Meta.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Uni Eropa mendenda Apple dan Meta atas pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (DMA).
  • Apple didenda 500 juta euro dan Meta didenda 200 juta euro.
  • Apple dituduh menghalangi pengembang untuk menginformasikan pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store.
  • Meta dituduh mewajibkan pengguna untuk menyetujui pembagian data atau membayar layanan bebas iklan.
  • Kedua perusahaan berencana untuk mengajukan banding dan mengkritik keputusan Komisi Eropa.
  • Keputusan ini berpotensi memperburuk ketegangan perdagangan antara Eropa dan Amerika Serikat.