Harga Emas Antam Terjun Bebas, Sentuh Level Terendah dalam Sepekan
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari Kamis, 24 April 2025. Koreksi harga ini membawa emas Antam semakin menjauhi level psikologis Rp 2 juta per gram, sebuah ambang batas yang sebelumnya sempat disentuh. Penurunan ini merupakan yang terdalam dalam beberapa waktu terakhir, memicu pertanyaan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam berada di posisi Rp 1.969.000 per gram, terkoreksi sebesar Rp 22.000 dibandingkan hari sebelumnya. Penurunan ini juga diikuti oleh penurunan harga buyback emas Antam yang berada di level Rp 1.818.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang ditawarkan Antam jika konsumen ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam per 24 April 2025 berdasarkan ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.034.500
- 1 gram: Rp 1.969.000
- 2 gram: Rp 3.878.000
- 3 gram: Rp 5.792.000
- 5 gram: Rp 9.620.000
- 10 gram: Rp 19.185.000
- 25 gram: Rp 47.837.000
- 50 gram: Rp 95.595.000
- 100 gram: Rp 191.112.000
- 250 gram: Rp 477.515.000
- 500 gram: Rp 954.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.909.600.000
Analis pasar keuangan menyoroti bahwa pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir berada dalam rentang Rp 1.965.000 hingga Rp 2.039.000 per gram. Sementara itu, dalam sebulan terakhir, fluktuasi harga emas Antam tercatat antara Rp 1.754.000 hingga Rp 2.039.000 per gram. Fluktuasi ini menggambarkan dinamika pasar emas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sentimen global, nilai tukar mata uang, dan kebijakan moneter.
Bagi investor yang melakukan transaksi emas batangan, penting untuk memperhatikan regulasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) 22. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, tarif pajak dapat diturunkan menjadi 0,45% jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi dalam perdagangan emas.