Polemik Posko Pengaduan BSPS DPRD Sumenep Mencuat ke Publik
Polemik Internal DPRD Sumenep Terkait Posko Pengaduan BSPS
Pembentukan posko pengaduan bagi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai reaksi beragam dari internal dewan. Inisiatif yang bertujuan menampung keluhan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana BSPS ini justru menjadi sorotan tajam.
Moh. Hanafi, anggota Komisi III DPRD Sumenep, secara terbuka menyampaikan keberatannya terhadap keberadaan posko tersebut. Dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu (23/4/2025), Hanafi mempertanyakan efektivitas posko dan khawatir hanya menjadi wacana tanpa penyelesaian yang konkret. Ia bahkan menduga pembentukan posko ini belum melalui pembahasan internal yang mendalam di Komisi III.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, turut angkat bicara. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan posko pengaduan BSPS dari pemberitaan media. Zainal berencana mengagendakan rapat pimpinan untuk membahas legalitas dan regulasi terkait penyediaan posko bagi korban program BSPS. Ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi, mengingat dana BSPS berasal dari APBN, bukan APBD.
Zainal juga menanggapi wacana pembentukan panitia khusus (pansus) terkait program BSPS. Ia menyatakan perlunya kajian mendalam terhadap regulasi yang ada sebelum mengambil keputusan. Ia mengajak semua pihak yang menyoroti program ini untuk memberikan bukti konkret terkait dugaan penyimpangan.
Klarifikasi Komisi III dan Tujuan Pembentukan Posko
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Moh. Muhri, memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Ia menegaskan bahwa upaya membantu masyarakat yang dilakukan DPRD tidak harus selalu mendapatkan izin dari ketua. Menurutnya, pembentukan posko pengaduan BSPS merupakan inisiatif Komisi III untuk memberikan wadah bagi penerima BSPS yang merasa dirugikan akibat pemotongan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Muhri menjelaskan bahwa istilah "posko" hanyalah simbol. Ia menegaskan bahwa DPRD terbuka bagi masyarakat dengan berbagai permasalahan, bukan hanya terkait BSPS. Kebetulan, informasi yang banyak diterima oleh DPRD adalah terkait dugaan penyimpangan dalam program BSPS.
Inisiatif pembentukan posko pengaduan BSPS oleh Komisi III DPRD Sumenep ini sebenarnya telah dilakukan sejak 19 Maret 2025. Tujuannya adalah memberikan bantuan kepada warga kurang mampu yang menjadi korban dalam program bantuan rumah layak huni. Namun, keberadaan posko ini kini menjadi polemik di kalangan internal DPRD Sumenep.