Dugaan Korupsi Sabo Dam di Blitar Seret Pejabat PUPR Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sabo dam di Sungai Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar mengumumkan penetapan tiga tersangka baru, termasuk dua pejabat tinggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Tiga tersangka baru tersebut adalah Heri Santosa (HS), Sekretaris Dinas PUPR, Hari Budiono (HB), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, dan MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama. Sebelumnya, MID selaku admin CV Cipta Graha Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Andrianto menjelaskan, HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara HB, bertanggung jawab sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penyidik memiliki bukti kuat adanya aliran dana mencurigakan kepada kedua pejabat tersebut yang diduga terkait dengan proyek pembangunan sabo dam senilai Rp 4,92 miliar ini.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hari Budiono diketahui mangkir tiga kali dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Blitar. Ketidak hadirannya ini membuat penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Dalam penggeledahan di kediaman HB, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk 28 unit sepeda motor yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, menambahkan bahwa indikasi korupsi dilakukan dengan menurunkan spesifikasi bahan bangunan yang digunakan dalam proyek sabo dam. Meskipun telah menetapkan empat tersangka, kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mengetahui secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan.

Gede Willy juga menyoroti adanya perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan proyek. Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), proyek tersebut seharusnya berupa pembangunan konstruksi penguat tebing. Namun, realisasinya adalah pembangunan sabo dam yang berfungsi sebagai penahan sedimen sungai.

Kejari Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak-pihak yang memiliki pengaruh politik. "Ketika ada alat bukti yang cukup untuk menuju ke sana, kenapa tidak. Kita tidak ragu-ragu," tegas Willy.

Proyek pembangunan sabo dam di Sungai Kalibentak ini dilaksanakan pada tahun 2023, pada masa pemerintahan Bupati Rini Syarifah. Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kakak kandung Bupati Rini Syarifah, Muhammad Muchlison alias Abah Ison, yang merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Wakil Bupati Blitar periode 2020-2024, Rahmat Santoso, dan Rini Syarifah selaku Bupati Blitar periode 2020-2024. Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Izul Marom, yang juga menjabat sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), juga telah dimintai keterangan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, pihak swasta, dan anggota TP2ID. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang seadil-adilnya.