DPR RI Menggodok RUU Kepariwisataan, Wacana Pembentukan Badan Promosi Independen Menguat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi X tengah memfokuskan diri pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Inisiatif ini digulirkan dengan tujuan untuk merumuskan kerangka hukum yang kokoh, yang mampu menopang ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menekankan bahwa RUU ini dirancang untuk memastikan bahwa pengembangan sektor pariwisata tidak hanya terpaku pada pertumbuhan ekonomi semata. Lebih dari itu, RUU ini berupaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dan memberikan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat setempat. Hal ini sejalan dengan visi untuk menciptakan pariwisata yang inklusif dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Salah satu poin krusial yang mencuat dalam pembahasan RUU ini adalah usulan pembentukan lembaga independen yang khusus bertugas untuk mempromosikan pariwisata Indonesia. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memperkenalkan destinasi-destinasi unggulan Indonesia di kancah internasional. Dengan strategi promosi yang terarah dan efektif, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan wisata yang menarik.
RUU Kepariwisataan ini juga diharapkan dapat membentuk citra pariwisata Indonesia yang berdaya saing global, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai lokal. Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat mentransformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial, yang mana prosesnya dapat berjalan lebih sistematis dan terarah.
Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU ini pada periode DPR RI saat ini dicapai dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Menteri Pariwisata periode lalu, Sandiaga Uno. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 24 September 2024.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam RUU Kepariwisataan:
- Penguatan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan
- Integrasi nilai-nilai kearifan lokal
- Peningkatan partisipasi masyarakat
- Pembentukan lembaga promosi independen
- Peningkatan daya saing global
- Transformasi menuju keberlanjutan dan keadilan sosial
Dengan adanya RUU Kepariwisataan ini, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang secara optimal dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional, serta kesejahteraan masyarakat.