UD Sentoso Seal Terancam Sanksi Hukum Berlapis Akibat Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, semakin memanas. Puluhan mantan karyawan telah melaporkan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, ke Polda Jawa Timur atas dugaan penahanan ijazah, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 22 April 2024, oleh 44 mantan karyawan yang didampingi kuasa hukum mereka. Prof. Hadi Subhan, seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, berpendapat bahwa Diana berpotensi dijerat pasal berlapis jika terbukti bersalah. Ia menjelaskan bahwa hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan bersifat subordinatif, yang berarti karyawan seringkali berada dalam posisi yang kurang menguntungkan.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sanksi
Menurut Prof. Hadi, kesepakatan penahanan ijazah, meskipun disetujui oleh karyawan, seharusnya tidak mengikat karena adanya unsur keterpaksaan. Ia juga menyoroti Perda No 8 Tahun 2016 yang berlaku di Jawa Timur, yang melarang pengusaha menahan dokumen pribadi seperti KTP, SIM, dan ijazah. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan 6 bulan atau denda 50 juta rupiah, meskipun penegakannya berada di bawah wewenang pengawas ketenagakerjaan.
Selain masalah penahanan ijazah, UD Sentoso Seal juga diduga melakukan pelanggaran lain, seperti membatasi waktu sholat Jumat karyawan hanya 20 menit dan mengenakan denda bagi yang melanggar. Prof. Hadi menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga dituduh menahan gaji dan bonus karyawan jika ada barang yang hilang. Jika barang tersebut ditemukan, karyawan diwajibkan membelinya sesuai harga yang ditetapkan perusahaan. Gaji yang dibayarkan UD Sentoso Seal juga disinyalir jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, yaitu Rp 4.961.753. Karyawan berpengalaman hanya menerima gaji maksimal Rp 3.600.000, sementara karyawan tanpa pengalaman menerima upah antara Rp 2.600.000 hingga Rp 3.040.000, yang bahkan tidak selalu dibayar penuh.
Status Hukum Perusahaan Dipertanyakan
Prof. Hadi menjelaskan bahwa ketentuan upah minimum tidak berlaku untuk UMKM dan Koperasi. Namun, Pemerintah Kota Surabaya mengungkapkan bahwa UD Sentoso Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut tidak berbadan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas operasional perusahaan dan hak-hak karyawan yang bekerja di sana.
Upaya Penyelesaian dan Imbauan
Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jatim, Prof. Hadi menyarankan agar penyelesaian diupayakan melalui jalur administratif dan perdata, seperti pengembalian ijazah. Ia berpendapat bahwa jika masalah ijazah dapat diselesaikan, perusahaan dapat tetap beroperasi dan pengusaha tidak perlu dipenjara. Diana sendiri membantah tuduhan penahanan ijazah dan memperingatkan bahwa jika kasus ini berlanjut ke jalur pidana, hal itu akan merugikan pekerja lain.
Prof. Hadi mengimbau pengawas ketenagakerjaan dan pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan, mengingat kasus ini telah melukai keadilan masyarakat. Ia khawatir jika tidak ditindak cepat, akan terjadi main hakim sendiri dan peradilan jalanan, yang pada akhirnya akan merugikan negara, pengusaha, dan warga Surabaya.