DKI Jakarta Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Upaya Pembenahan Data Kepemilikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan dan menertibkan administrasi. Wacana ini mengemuka dalam audiensi antara Tim Pembina Samsat Nasional, yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan PT Jasa Raharja, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (23/4/2025).

Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, mengungkapkan bahwa penghapusan pajak progresif ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilik kendaraan yang tercatat benar-benar sesuai dengan pemilik sebenarnya. Selama ini, penerapan pajak progresif seringkali memicu praktik penghindaran pajak, di mana pembeli kendaraan bermotor mencoba mengakali sistem dengan mendaftarkan kendaraan atas nama orang lain atau menggunakan identitas fiktif.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari segi potensi pendapatan pajak, tetapi juga menyulitkan penegakan hukum dan pengelolaan data kendaraan bermotor. Agus Fatoni mencontohkan kasus di mana kendaraan mewah terdaftar atas nama warga yang tinggal di pemukiman padat, yang kemudian terungkap bahwa pemilik sebenarnya meminjam KTP orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Saat ini, DKI Jakarta menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang baru berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menyederhanakan tarif pajak progresif menjadi lima tingkatan, namun dengan besaran yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Rincian tarif PKB untuk kepemilikan pribadi adalah sebagai berikut:

  • 2% untuk kendaraan pertama
  • 3% untuk kendaraan kedua
  • 4% untuk kendaraan ketiga
  • 5% untuk kendaraan keempat
  • 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Sementara itu, tarif PKB untuk kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif PKB untuk kepemilikan oleh badan usaha ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

Dengan mempertimbangkan penghapusan pajak progresif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih transparan, akurat, dan adil, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.