Penyeragaman TMT CPNS dan PPPK 2024: Pengangkatan Ditunda hingga Oktober 2025 dan Maret 2026
Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Upaya Penyeragaman Waktu Mulai Tugas
Pemerintah, melalui kesepakatan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), telah memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pengangkatan CPNS akan dimulai pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026. Keputusan ini diambil sebagai upaya strategis untuk menyeragamkan waktu terhitung mulai tanggal (TMT) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.
Selama ini, proses pengangkatan CPNS dan PPPK diwarnai perbedaan TMT antar instansi. Kondisi ini menimbulkan ketidakmerataan dan kompleksitas administrasi kepegawaian. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa perbedaan TMT tersebut disebabkan oleh perbedaan kecepatan proses usulan dan penetapan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di masing-masing instansi. "Adanya perbedaan TMT ini menyebabkan disparitas dalam waktu mulai bekerja dan menerima gaji," ujar Haryomo dalam keterangan resminya. Dengan penundaan dan penyeragaman TMT ini, diharapkan proses pengangkatan ASN ke depannya akan lebih efisien, transparan, dan adil bagi seluruh peserta seleksi.
Langkah Strategis Menuju Sistem Kepegawaian yang Lebih Terintegrasi
Penundaan pengangkatan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah untuk membangun sistem kepegawaian yang lebih terintegrasi dan modern. BKN, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas manajemen kepegawaian, berkomitmen untuk menyusun peta jalan (roadmap) yang komprehensif. Roadmap ini akan memastikan proses pengangkatan ASN di masa mendatang dapat dilakukan secara serentak dan terjadwal dengan baik. Dengan demikian, diharapkan tidak akan lagi terjadi perbedaan TMT yang menyebabkan inefisiensi dan ketidakadilan.
Haryomo menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN. Para peserta yang telah berhasil lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan memulai tugas dan menerima gaji pada tanggal yang sama. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan rasa keadilan dan menghilangkan potensi kesenjangan antar instansi.
Tahapan Seleksi dan Implikasinya terhadap Jadwal Pengangkatan
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2024 telah dijadwalkan berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Setelah penetapan NIP, terdapat beberapa tahapan lagi yang harus dilalui, termasuk penerbitan SK pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). SPMT akan mencantumkan tanggal resmi mulai bertugas. Berdasarkan pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, CPNS biasanya mulai bekerja sekitar April hingga Mei. Namun, dengan adanya penundaan ini, waktu pengangkatan akan mundur ke Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Penyeragaman TMT ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efektif dan efisien, sekaligus menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh ASN di Indonesia. BKN akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.