Panduan Lengkap Perpanjangan SIM: Biaya, Syarat, dan Prosedur Terbaru

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki batas waktu, yakni lima tahun. Pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlaku SIM sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika terlambat melakukan perpanjangan, walaupun hanya satu hari, pemilik SIM akan diwajibkan untuk membuat SIM baru dari awal. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau secara luring (offline) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan layanan SIM keliling.

Biaya Perpanjangan SIM

Tarif atau biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM berdasarkan golongannya:

  • SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D dan SIM D1: Rp 30.000

Perlu dicatat bahwa tarif di atas belum termasuk biaya tambahan untuk tes psikologi (Rp 37.500) dan tes kesehatan jasmani. Biaya tes kesehatan jasmani dapat bervariasi tergantung pada kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopi
  • Bukti cek kesehatan
  • Hasil tes psikologi
  • Bukti keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan

Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan dan memahami prosedur yang berlaku, proses perpanjangan SIM akan berjalan lancar dan efisien.