Sengketa Legalitas Ijazah Jokowi Bergulir, Mediasi Diusulkan sebagai Langkah Awal
Sidang perdana terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Solo pada hari Kamis, 24 April 2025. Persidangan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legitimasi pendidikan seorang kepala negara.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Irpan, menyampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, bahwa pihaknya mengedepankan proses mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Menurutnya, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengamanatkan agar setiap perkara perdata diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Mediasi memberikan ruang bagi kedua belah pihak, yaitu penggugat dan tergugat, untuk mencari titik temu dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan," ujar Irpan sebelum dimulainya persidangan.
Lebih lanjut, Irpan menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, pihaknya akan berupaya memahami secara komprehensif tuntutan yang diajukan oleh penggugat. Resume tuntutan dari pihak penggugat akan menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden Jokowi.
"Setelah menerima resume tuntutan dari penggugat, kami akan berkonsultasi dengan Bapak Presiden untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah tuntutan tersebut dapat dipenuhi atau tidak," tegas Irpan. Ia menekankan bahwa keputusan terkait perkara ini tidak dapat diambil secara terburu-buru tanpa melibatkan pertimbangan dari Presiden Jokowi.
Perlu diketahui bahwa penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Taufiq, yang mewakili sebuah kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Selain Presiden Jokowi, pihak-pihak lain yang turut digugat dalam perkara ini antara lain KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan:
- Presiden Joko Widodo (Tergugat I)
- KPU Solo (Tergugat II)
- SMA Negeri 6 Surakarta (Tergugat III)
- Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (Tergugat IV)
Sidang mediasi diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang konstruktif bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini. Hasil dari proses mediasi akan menentukan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dapat diselesaikan secara damai melalui kesepakatan bersama.