Pemerintah Rampingkan Regulasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik
Pemerintah Rampingkan Regulasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik
Pemerintah bertekad mempercepat pengelolaan sampah menjadi energi listrik dengan menyederhanakan kerangka regulasi yang selama ini dinilai berbelit. Langkah ini diyakini akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas program nasional pengelolaan sampah. Inisiatif ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai memimpin rapat koordinasi di Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk mengintegrasikan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengelolaan sampah menjadi satu payung hukum yang komprehensif. Ketiga Perpres tersebut meliputi Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut. Zulhas menjelaskan, simplifikasi regulasi ini bertujuan untuk mengatasi kompleksitas proses pengolahan sampah yang selama ini membutuhkan persetujuan berlapis dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga kementerian terkait.
"Proses yang rumit ini menghambat percepatan program pengelolaan sampah," ujar Zulhas. "Dengan menyederhanakan regulasi, kami berharap prosesnya akan menjadi lebih efisien dan transparan, seperti yang telah berhasil dilakukan pada program pupuk bersubsidi." Dengan skema baru ini, PT PLN ditunjuk sebagai operator utama dalam pengolahan sampah menjadi energi, dengan pengawasan dan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan pembangunan instalasi pengolahan sampah.
Peran pemerintah daerah tetap penting dalam koordinasi dan pengawasan di tingkat lokal. Namun, dengan pemusatan kewenangan perizinan dan pengawasan di tingkat pusat, diharapkan dapat mengurangi potensi tumpang tindih dan birokrasi yang berlarut-larut. Target pemerintah adalah menyelesaikan pengelolaan sampah di 30 provinsi dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Langkah ini dianggap krusial mengingat permasalahan sampah di Indonesia telah mencapai skala yang mengkhawatirkan.
"Sampah di Indonesia telah menggunung," tegas Zulhas. "Penyederhanaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah ini dan mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan." Dengan simplifikasi regulasi dan penunjukan operator utama, pemerintah optimis dapat mencapai target pengelolaan sampah di 30 provinsi dalam lima tahun mendatang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tumpukan sampah dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan.
Langkah-langkah kunci dalam penyederhanaan regulasi ini meliputi:
- Integrasi tiga Perpres menjadi satu payung hukum.
- Penunjukan PT PLN sebagai operator utama pengolahan sampah.
- Persetujuan dan pengawasan dari Kementerian ESDM.
- Koordinasi yang lebih efektif dengan pemerintah daerah.
- Target penyelesaian pengelolaan sampah di 30 provinsi dalam lima tahun.