Polisi Ringkus Dua Wanita di Pontianak Terkait Perdagangan Orang Berkedok Pernikahan Kontrak ke Tiongkok
Dua wanita berinisial DW dan MS, warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kini mendekam di sel tahanan Polresta Pontianak setelah ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan manusia lintas negara. Penangkapan keduanya dilakukan pada hari Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara. Mereka diduga kuat telah memperdagangkan seorang wanita berinisial AL ke Tiongkok dengan modus operandi pernikahan ilegal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menerima imbalan sebesar Rp 10 juta atas peran mereka dalam menjodohkan AL dengan seorang pria warga negara Tiongkok. Lebih lanjut, AKP Wawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan seorang individu berinisial YN yang berdomisili di Tiongkok. YN meminta bantuan DW dan MS untuk mencarikan seorang wanita Indonesia yang bersedia untuk dinikahi dan dipekerjakan di Tiongkok. DW dan MS kemudian menawarkan kesempatan ini kepada AL dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 10 juta, sebuah sepeda motor, serta jaminan kesejahteraan bagi keluarga AL di Indonesia. Janji-janji manis ini, menurut AKP Wawan, berhasil meyakinkan orang tua AL untuk menyetujui pernikahan tersebut.
Berikut rincian janji yang diberikan pelaku:
- Uang tunai Rp 10 juta
- Sepeda Motor
- Jaminan Hidup keluarga di Indonesia.
Atas perbuatan mereka, DW dan MS akan dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya perdagangan manusia dan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran-tawaran menggiurkan yang berpotensi menjerumuskan ke dalam praktik eksploitasi.